Mulai 2019 Otoritas Bursa Akan Menandai Saham Bermasalah

Image title
12 Desember 2018, 14:39
 Bursa Efek Indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tidak berubah pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (10/7).

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk memberikan notasi kepada saham bermasalah yang akan diterapkan oleh seluruh anggota bursa. Meski rencanannya diuji coba akhir tahun, namun anggota bursa baru diwajibkan menerapkan hal tersebut diperkirakan pada triwulan pertama tahun depan.

"Mandatori, lihat perkembangan dulu saat kita live pada Desember 2018. Nanti kita evaluasi Januari 2019," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/12).

Adapun, pihaknya juga masih perlu menyampaikan perkembangan persiapan penerapan notasi tersebut kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan masukan. Rencananya, perkembangan dari pihak OJK tersebut akan disampaikan pada Jumat (14/12) mendatang.

Hingga saat ini, baru lima Anggota Bursa yang siap menerapkan notasi tersebut, yaitu MNC Sekuritas, Philip Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, Mandiri Sekuritas, dan Mirae Sekuritas. Selain Anggota Bursa, satu entitas juga siap menandai saham-saham emiten bermasalah yaitu Bloomberg.

"Belum ada tambahan lagi. Jadi, buat anggota bursa yang ingin mempersiapkan diri, mereka bisa jalan saat ini mempersiapkan," kata Nyoman menambahkan.

Ada tujuh kriteria yang akan dinilai oleh pihak bursa sebelum notasi disematkan pada saham-saham emiten bermasalah. Tujuh kriteria tersebut yaitu:

1. Emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan,
2. Emiten yang memiliki ekuitas negatif,
3. Emiten yang membukukan pendapatan nol,
4. Emiten yang laporan keuangannya tidak sesuai dengan opini standar akuntansi,
5. Laporan keuangan emiten yang tidak mendapatkan opini pendapat,
6. Emiten yang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
7. Emiten yang dinyatakan pailit.

Seperti diketahui, sejak tahun 2016 lalu sudah ada 297 saham yang masuk daftar aktivitas pasar yang tidak wajar alias unusual market activity (UMA). Terakhir, pada 6 Desember lalu saham PT Renunka Coalindo Tbk (SQMI) dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) masuk daftar tersebut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...