Industri Kreatif Butuh Insentif Pajak Sesuai Karakter Bisnisnya
Pemerintah memposisikan industri kreatif sebagai kekuatan baru perekonomian pada masa mendatang. Seperti halnya sektor usaha lain, Badan Ekonomi Kreatif menilai bidang ini juga membutuhkan insentif pajak untuk mengakselerasi aktivitas bisnis.
Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky J. Pesik berpendapat, pelonggaran pajak yang ada belum tepat untuk diadopsi industri kreatif. Karakter bisnis di bidang ini, salah satunya menjadikan kekayaan intelektual sebagai modal utama, serta produksi dilakukan secara artisan.
(Baca juga: Tanpa SDM Penilai, Kekayaan Intelektual Tak Bisa Jadi Agunan Kredit)
"Kebijakan insentif (untuk ekspor) sekarang memang sudah banyak tetapi masih bersifat untuk komoditas dan produk-produk yang diproduksi secara massal," tuturnya kepada Katadata.co.id, Jumat (21/12).
Ricky menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menyempurnakan ekosistem insentif untuk ekonomi kreatif. Ketatnya persaingan bisnis kreatif mengharuskan pemerintah turun tangan secara menyeluruh.
(Baca juga: 2019, Bekraf Optimalkan Pasar Lokal Sembari Genjot Ekspor)
Tantangan bagi pengusaha kreatif tidak hanya soal meningkatkan kinerja ekspor tetapi juga memperbesar pangsa di pasar domestik. Pasalnya, sejumlah negara tujuan ekspor produk kreatif Indonesia notabene juga eksportir besar di bidang ini.
"Artinya, benchmark penyempurnaan ekosistem insentif kreatif tetap merujuk ke negara-negara pesaing, khususnya yang dominan di subsektor yang sama. Insentif pajak (di Indonesia) harus diarahkan agar minimal memiliki fasilitas yang sama," ujar Ricky.
(Baca juga: Realisasi Bantuan Pemerintah untuk Ekonomi Kreatif Turun 7,7%)
Berly Martawardaya, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), berpendapat bahwa Korea Selatan (Korsel) dapat menjadi tolak ukur dalam proses menyempurnakan kebijakan di industri kreatif.
"Misalnya, bagi para musisi mereka perlu punya strategi supaya lagu-lagunya laku di platform digital, seperti Youtube dan ITuneStore," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id secara terpisah.
Korean Pop (K-pop) merupakan wujud penyebaran kultur populer Korea Selatan ke berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu mediumnya adalah karya musik, seperti Gangnam Style yang dipopulerkan Psy.
Korea Foundation sempat menyebutkan terdapat sekitar 35 juta penggemar K-pop tersebar di 86 negara per 2015. Demam kultur populer Korea ini tidak hanya menyebar melalui musik tetapi juga film, produk fesyen, dan kuliner.
(Baca juga: Eksperimen Mi Samyang Jadi Tontonan Terpopuler di Tiga Vlog Kuliner)
Gelombang demam Korea atau Korean Wave bukan kebetulan. Pelemahan ekonomi akibat krisis pada 1997/1998 mengarahkan Korsel berinovasi di bidang ekonomi kreatif guna mengakselerasi roda perekonomian. Korean Wave salah satu hasil dari kerja sama pemerintah dan pebisnis.
Soal pajak, pemerintah Korea Selatan menyiapkan dukungan secara berkesinambungan melalui penguatan modal, insentif pajak, bahkan subsidi. Pada tahun ini, dana yang diinjeksi untuk meningkatkan kinerja ekspor Korean Pop sekitar US$ 1 miliar.
Berly mencontohkan, pemerintah dapat menerapkan insentif pajak untuk sumbangan kepada lembaga seni di Indonesia. "Dukung juga kolaborasi (pelaku kreatif) seniman top Indonesia dan mancanegara," ucapnya.
(Baca juga: Potensi Besar dari Terbukanya Bisnis Gedung Seni untuk Investor Asing)