Darmin Evaluasi Syarat Izin Kawasan Ekonomi untuk Mitigasi Bencana

Rizky Alika
28 Desember 2018, 12:52
Tsunami Selat Sunda
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anggota TNI menyisir garis pantai untuk mencari jenazah korban bencana Tsunami di Pantai Tanjung Lesung, Banten, Jawa Barat, Minggu (23/12/2018). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan setidaknya 168 korban meninggal akibat bencana tersebut.

Bencana tsunami Selat Sunda yang menghantam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung mendorong pemerintah mengevaluasi pengajuan izin KEK. Untuk menjamin keamanan, izin KEK akan disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pengelola KEK juga harus menyiapkan buku standar prosedur operasional mitigasi bencana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, mitigasi bencana menjadi hal yang harus diperhatikan. "Ke depan kalau izin KEK mau diberikan, jangan sampai kita teledor tidak memperhatikan hal-hal yang untuk menjaga keselamatan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12) malam.

KEK Tanjung Lesung dibangun dengan mengacu pada penelitian dari Jepang pada 1986. Namun, pembangunan KEK Tanjung Lesung tidak dilengkapi dengan pemecah ombak (break water) sehingga menyebabkan abrasi. Dari hasil evaluasi, batas pinggir pantai yang berjarak 100 meter, kini menjadi 50 meter.

Darmin menilai, semestinya ada upaya menjaga abrasi pantai untuk mencegah terjadinya longsor pada KEK. Namun, hal ini masih dibicarakan dengan sejumlah menteri terkait.

Ke depan, pemerintah akan memperjelas ketentuan RUTR agar peristiwa yang menimpa KEK Tanjung Lesung tidak terulang. "Izin sesuai dengan RUTR. Pertanyaannya, RUTR itu pakai peta mengenai bencana tahun berapa? Jadi sekarang kami memperjelas itu," ujarnya.

(Baca: KEK Tanjung Lesung Terkena Tsunami, Perbaikan Tanggung Jawab Pengelola)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...