Beli Minyak Kontraktor, Impor Pertamina Turun 3,3 Juta Barel per Bulan
PT Pertamina (Persero) berhasil menghemat impor minyak mentah dengan adanya kebijakan pembelian minyak dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Penghematannya mencapai 70% dalam sebulan.
Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Hasto Wibowo mengatakan, impor minyak kini hanya 7 hingga 7,5 juta per bulan. Padahal, biasanya setiap bulan impor minyak bisa 11 juta barel. "Overall baik bagi negara, devisa juga aman," kata dia di Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Hasto, penghematan itu karena Pertamina bisa membeli minyak kontraktor sebanyak 112 ribu barel per hari atau 3,3 juta barel per bulan. Yang paling banyak adalah Chevron Indonesia, yakni 2,5 juta barel per bulan.
Akan tetapi, ada satu KKKS besar yang tidak sepakat menjual minyaknya kepada Pertamina, yakni ExxonMobil. Alasannya, kedua perusahaan tidak menemui titik temu mengenai harga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, Pertamina tidak mau membayar sesuai harga pasar internasional seperti yang biasa diperoleh Exxon. Penyebab lainnya adalah terbatasnya waktu negosiasi, sehingga kedua perusahaan belum sepakat.
Hal itu pun tidak dibantah oleh Hasto. Namun, ia tak mau memerinci alasannya. "So far,ExxonMobil tidak sepakat," kata dia.
(Baca: Tak Sepakat Harga, ExxonMobil Batal Jual Minyak ke Pertamina)
Seperti diketahui, Pertamina sepakat membeli jatah minyak 11 KKKS. External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan 11 KKKS tersebut menjual minyaknya mulai bulan ini. Namun jadwal penjualannya tidak semua sama. Ini karena penjualan minyak (lifting) dari mereka berbeda-beda, tergantung periode lifting pada masing-masing kontrak.
Sebelas kontraktor tersebut di antaranya RH Petrogas Limited, PT SPR Langgak, PetroChina International Jabung Ltd, dan PT Bumi Siak Pusako. Lalu ada PT Chevron Pacific Indonesia, SAKA Pangkah Indonesia Ltd, PT Energi Mega Persada Tonga, Petronas Carigali Ketapang I Ltd, Husky CNOOC Madura Ltd, PT Energi Mega Persada Tbk dan PetroChina International (Bermuda) Ltd.
Adapun pembelian minyak KKKS itu merupakan tindak lanjut dari Pertamina setelah terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.