Mundur Sejak 2017, Perpres Satu Data Ditargetkan Terbit Kuartal I-2019

Desy Setyowati
22 Januari 2019, 18:49
Bandara Kertajati
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
AP II akan menerapkan konsep Smart Airport untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan melalui aplikasi digital maupun kegiatan operasional bandara.

Pemerintah menargetkan peraturan presiden (perpres) tentang penggunaan satu data dan big data terbit pada Kuartal I-2019. Padahal, perpres tersebut sudah dikaji sejak 2017.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan, penyebab lamanya pembahasan adalah harmonisasi kebijakan. "Stakeholder-nya kan banyak. Kami tidak mau ada yang ditinggalkan," ujar dia di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (22/1). "Semoga Kuartal-2019 ini selesai."

Ia mengatakan, sempat muncul kekhawatiran bahwa wewenang Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) akan hilang karena aturan ini. Ia membantah hal tersebut. Justru, menurutnya Perpres ini memperkuat wewenang BPS dan BIG sebagai pembina data.

"Yang diatur di Perpres ini tata kelolanya. Metadata itu BPS yang cek. Kalau skalanya, itu (ranah) BIG. Kan data banyak, kata Yanuar.

(Baca juga: Setelah 23 Kali Direvisi, Perpres Satu Data Terbit Akhir Tahun Ini)

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa salah satu penyebab lamanya pembahasan Perpres ini adalah cepatnya perkembangan data industri. "Alhasil, perpres ini versinya sampai 23. Dan semoga akhir tahun dirilis," katanya beberapa waktu lalu (26/11/2018).

Pergerakan industri pada era revolusi keempat mencapai dua kali lebih gesit daripada sebelumnya. Industri 4.0 menciptakan sejumlah model bisnis baru, contohnya layanan on-demand Gojek. Pasar yang dibidik terbilang luas, tak hanya tumpangan (ride hailing) tetapi juga pembayaran dan pesan-antar.

Sejumlah model bisnis tumbuh subur pada era digital, seperti costumer to costumer (CtoC), business to business (BtoB), business to costumer (BtoC), dan business to government (BtoG). Guna mengantisipasi perkembangan pada tahun mendatang dibutuhkan regulasi khusus  yang mengatur penggunaan satu data dan big data.

Perpres satu data dan big data kelak memuat tujuh bab, yaitu ketentuan umum; prinsip; penyelenggaraan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota; perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data; pendanaan; partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; ketentuan peralihan; serta penutup.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...