Korupsi Izin Tambang, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 T
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2). Supian telah menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.
Menurut Laode, kerugian negara itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat eksplorasi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Skala kasus ini dinilai sama besarnya dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani oleh KPK, seperti e-KTP dan BLBI.
Perkara ini bermula setelah Supian dilantik sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Ketika itu, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim sukses sebagai direktur pada PT FMA.
Masing-masing teman Supian itu pun mendapat jatah 5% saham dari PT FMA. Pada Maret 2011, Supian lantas menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti Amdal dan persyaratan lainnya. "Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke Tiongkok," kata Laode.
Pada akhir November 2011, Gubernur Kalimantan Tengan pernah mengirimkan surat kepada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan PT FMA. Namun, PT FMA tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.
(Baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Jokowi Sentil Prabowo)
Terbitkan IUP Tanpa Lelang Wilayah
Terkait PT BI, Supian diduga menerbitkan SK IUP Ekplorasi kepada korporasi tersebut tanpa melalui proses lelang Wilayah IUP pada Desember 2010. PT BI juga sebelumnya tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Pada Februari 2013, Supiah menerbitkan SK IUP Operasi Produksi kepada PT BI. Padahal, PT BI belum melengkapi dokumen Amdal.
Dua bulan kemudian, Supian kembali menerbitkan Keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI. Ia juga menerbitkan Keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI. "Berdasarkan perizinan tersebut sejak Oktober 2013, PT BI melakukan ekspor bauksit," kata Laode.
Terkait PT AIM, Supian diduga telah menerbitkan IUP Ekplorasi terhadap korporasi tersebut pada April 2011. Izin tersebut diterbitkan tanpa proses lelang WIUP. Padahal, PT AIM sebelumnya juga tidak memiliki Kuasa Pertambangan. "Akibat perbuatan SH (Supian Hadi) tersebut, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Menurut Laode, Supian diduga telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar dari pemberian sejumlah izin tersebut. Ia juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui pihak lain. Akibat perbuatannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata)