Alasan Pemerintah Turunkan Harga BBM Premium

Image title
11 Februari 2019, 17:27
Premium pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah menurunkan harga BBM Premium untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar Rp 100 per liter, mulai Minggu (11/2).

Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Minggu (11/2). Tak hanya bensin Pertalite dan Pertamax, harga Premium untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) juga diturunkan.  Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penurunan ini seiring dengan menurunnya harga keekonomian BBM tersebut.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan penurunan harga Premium di Jamali dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan harga keekonomian BBM tersebut. "Jadi, secara keseluruhan, bahwa premium untuk Jamali turun Rp 100 per liter," ujarnya di Gedung DPR, Senin (11/2).

Advertisement

Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian ESDM, beberapa indikator dalam formula harga BBM mengalami penurunan. Meski begitu, dia tidak menyebutkan apa saja indikator dalam formula perhitungan BBM yang mengalami penurunan dan berapa harga keekonomian Premium saat ini.

(Baca: Tren Minyak Mentah Dunia Melemah, Pertamina Turunkan Harga BBM)

Sebelumnya, ada selisih harga yang lebih mahal antara harga bensin Premium. Harga Premium di Jamali ditetapkan sebesar Rp 6.550 per liter, sedangkan di luar Jamali sebesar Rp 6.450 per liter. Sejak Minggu (10/2), pemerintah memutuskan menurunkan harga Premium di Jamali sebesar Rp 100 per liter, sehingga harga BBM tersebut sama di seluruh Indonesia.

Saat mengumumkan penurunan harga BBM kemarin (11/2), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sebenarnya Premium memiliki formula harga sendiri. Perhitungannya berbeda dengan jenis BBM lainnya, seperti pertalite dan Pertamax.

Premium merupakan jenis BBM penugasan, meski tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Namun, badan usaha yang diberikan penugasan, yakni Pertamina, berhak mengajukan penggantian atas selisih dari harga pasar dengan harga penugasan. Menurutnya, pemerintah tidak wajib membayar selisih tersebut. Keputusan pemerintah membayar selisih harga ini tergantung hasil audit keuangan Pertamina dan ketersediaan anggaran negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement