Petani Tunggu Janji Jokowi Tingkatkan Harga Gula

Michael Reily
14 Februari 2019, 06:57
Lahan pertanian kebun tebu
Arief Kamaludin/ Katadata
Lahan pertanian tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menunggu langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula di tingkat petani. Pekan lalu, Jokowi mengatakan akan mengkaji peningkatan harga gula dari Rp 9.700 per kilogram menjadi Rp 10.500 per kilogram.
 
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menyatakan pihaknya menunggu komitmen pemerintah. "Yang penting sebelum panen tebu sudah ada langkah peningkatan harga, jadi ketika musim giling petani bisa terima pendapatan lebih baik," kata Soemitro dalam sambungan telepon kepada Katadata.co.id, Rabu (13/2).
 
Dia menjelaskan, panen tebu bakal berlangsung mulai awal bulan Maret, namun masih terjadi pada wilayah barat Indonesia seperti Lampung. Sementara untuk wilayah Jawa, siklus panen tebu diperkirakan bergeser menjadi sekitar bulan Mei dan Juni.
Panen bakal berlangsung sampai bulan November. Menurutnya, janji pemerintah membuat petani tebu semakin bersemangat menanam karena memberi harapan petani akan harga pembelian yang lebih baik.
 
Komitmen presiden juga dinilai sebagai upaya membangun pertanian tebu sesuai harga batas bawah yang diinginkan petani. "Biarpun ongkos produksi di lapangan masih di angka Rp 10.800 per kilogram, kami punya harapan jika harga naik," ujar Soemitro.
 
Sementara itu, Pengamat Pertanian Bayu Khrisnamurti menjelaskan harga pokok produksi gula sangat terpengaruh oleh empat faktor, seperti produktivitas tebu per hektare, rendemen hasil gula dari setiap ton tebu, biaya produksi usaha tani tebu, serta biaya pabrik gula.
 
Namun, keempat faktor itu peningkatannya masih sangat terbatas sehingga produktivitasnya lebih rendah. Sebagai pembanding, Bayu menuturkan harga gula internasional jauh lebih rendah daripada harga di Indonesia.
 
Menurutnya, harga eceran sangat tergantung pada permintaan dan penawaran. "Suplai terkait produksi dan area tanam yang sangat terbatas pengembangannya, tapi permintaan terus meningkat," kata Bayu.
Karenanya, pemerintah seharusnya memperbaiki produktivitas di tingkat hulu. Sebab, instrumen harga akan menyebabkan posisi regulator tak seimbang antara membela kepentingan petani  dengan menetapkan harga pembelian lebih tinggi atau membela kepentingan masyarakat yang menginginkan harga pangan terjangkau.
 
Selain itu, kenaikan harga gula di tingkat petani juga harus dibarengi dengan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen sebesar Rp 11 ribu per kilogram. Untungnya, kenaikan harga gula, menurut dia tidak menyebabkan inflasi yang  signifikan.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan arahan untuk perubahan HPP gula petani. Namun, dia mengakui bakal ada pembicaraan mengenai janji presiden kepada petani tebu. “Tunggu saja dulu dari presiden,” ujar Darmin.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...