Darmin Minta OJK Hapus Syarat Izin Usaha untuk Debitur Perbankan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan kepemilikin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam pengajuan kredit perbankan. Kedua persyaratan menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan Online Single Submission (OSS).
Darmin menjelaskan masih ada perbankan mensyaratkan SIUP dan TDP kepada pengusaha atau calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman. “Kita sudah punya OSS yang mengubah tidak ada SIUP dan TDP, tetapi aturan OJK masih,” katanya di Jakarta, Selasa (19/2) malam.
(Baca: Darmin Nilai Penting Integrasi Sistem Perizinan OSS dan JakEVO)
Melalui kebijakan OSS, pengusaha hanya mendapatkan identitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga, fungsi NIB sudah bisa mewakilkan syarat SIUP dan TDP.
Dia menjelaskan, kemudahan persyaratan dalam pengajuan kredit juga bisa menjadi salah satu aspek penilaian dalam Ease or Doing Business (EoDB). Karenanya, pemerintah meminta OJK segera melakukan sinkronisasi aturan persyaratan supaya sesuai dengan OSS.
(Baca: OJK Dorong Fintech Penyalur Kredit Online Gandeng BPR)
Menurut Darmin, OJK bakal segera melakukan revisi aturan supaya polemik persyaratan pengusaha di perbankan tidak lagi muncul. “Penyelarasan aturan, OJK bilang paling lama seminggu sudah selesai,” ujarnya.
Keputusan itu merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga hadir pada rapat kemarin sore.