Indonesia Tolak Keputusan Uni-Eropa Terkait Aturan Anti-Sawit

Michael Reily
27 Februari 2019, 09:39
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya di Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Indonesia menolak keputusan Uni-Eropa terkait pelarangan minyak kelapa sawit dalam kebijakan energi terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengundang pengusaha sawit untuk mendiskusikan respons Indonesia, karena kebijakan tersebut dinilai bakal merugikan.  

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Uni-Eropa. “Kami merespons bahwa kami tidak setuju atas konsep dalam Delegated Act itu,” kata Joko usai rapat di Jakarta, Selasa (26/2). 

(Baca: Produsen Sawit Ancam Laporkan Uni-Eropa ke WTO soal Aturan Anti-Sawit )

Karenanya, pemerintah dan pengusaha sawit merapatkan barisan guna merespons Uni-Eropa yang di satu sisi memiliki  fokus lain dan memicu sengketa dari produsen sawit. Contohnya mengenai tudingan bahwa kelapa sawit sebagai komoditas penyebab deforestasi. 

Indonesia diberi waktu paling lambat pada 8 Maret 2019 untuk menyampaikan responsnya atas kebijakan Uni-Eropa.

Wakil Ketua Bidang Perdagangan Gapki Togar Sitanggang mengungkapkan tuduhan antisubsidi juga menjadi fokus Indonesia dalam pelarangan biodiesel di Uni-Eropa. Akibat kebijakan tersebut, pengusaha khawatir ekspor biodiesel akan merosot tahun ini.

Togar melihat kesempatan sanggahan dilakukan Indonesia  untuk menjawab Delegated Act Uni-Eropa. “Semua hal yang kita bisa gunakan dan tersedia bakal kita gunakan, termasuk pendapat positif internasional,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...