Peneliti LIPI: Belum Ada Kebutuhan Mendesak Revisi UU TNI

Dimas Jarot Bayu
1 Maret 2019, 19:38
ATRAKSI BELA DIRI TNI AD
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai belum mendesak karena belum ada komitmen terhadap reformasi TNI.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai belum mendesak. Revisi tersebut justru berpotensi memunculkan masalah baru mengenai pengembalian dwifungsi TNI jika pasal 47 UU TNI diubah.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, pasal 47 UU TNI menjelaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Adapun, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Kemudian, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung (MA). "Ada peluang TNI aktif duduk di jabatan sipil, kemudian ditambah-tambah, lama-lama habis. Itu artinya dwifungsi TNI dihidupkan kembali melalui revisi UU TNI," kata Syamsudin di Sekretariat Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3).

(Baca: Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Langkah Mundur Agenda Reformasi)

Hal senada disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Menurut Choirul, revisi UU TNI belum dibutuhkan saat ini. Pasalnya, belum ada komitmen yang jelas dalam agenda reformasi TNI. "Apalagi elit politik belum mencerminkan komitmen kuat untuk mereformasi TNI," kata Choirul.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...