Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Langkah Mundur Agenda Reformasi

Dimas Jarot Bayu
1 Maret 2019, 15:31
Jokowi HUT TNI ke -72
ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto
Wacana penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil di kementerian/lembaga dikhawatirkan menghidupkan kembali dwifungsi TNI, seperti di masa Orde Baru.

Wacana penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga dinilai sebagai langkah mundur sekaligus pengkhianatan terhadap agenda reformasi. Pasalnya, wacana tersebut dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI sebagaimana di masa Orde Baru.

Peneliti LIPI Syamsudin Haris menilai, wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Pasal 10 UU Pertahanan Negara disebutkan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara.

Karenanya, tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Tugas TNI bukanlah untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Selain itu, Syamsudin menilai wacana tersebut juga bertentangan dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut dijelaskan, prajurit hanya dapt menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Ada pun, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara. Kemudian, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya kira ini mesti dihentikan, sebab ini melanggar UU TNI," kata Syamsudin di Sekretariat Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3).

Syamsudin menilai, adanya penumpukan perwira dalam jumlah besar tidak patut dibebankan kepada kementerian/lembaga. Penumpukan perwira tersebut terjadi karena kegagalan perencanaan, reorganisasi, dan manajerial TNI pasca-Orde Baru.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Dia beranggapan masalah ini terjadi lantaran peta jalan reformasi TNI belum berjalan secara optimal.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...