BEI Terapkan Relaksasi Saham 'Gocap' dan Auto Reject di Semester II

Image title
8 Maret 2019, 15:00
BEI
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bursa Efek Indonesia akan terapkan relaksasi aturan saham gocap dan aturan main baru auto reject saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menerapkan pelonggaran aturan mengenai batas transaksi saham yang akan membebaskan batas harga minimum saham untuk bisa ditransaksikan pada semester kedua tahun ini. Dengan begitu, saham tidak dihentikan perdagangannya saat harganya sudah menyentuh nilai Rp 50 per lembar saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo mengatakan, relaksasi tersebut tengah dikaji karena supaya perdagangan saham lebih transparan dan dapat diawasi. Saat ini, jika ingin melakukan perdagangan saham 'gocap' harus melalui pasar negosiasi yang tidak dapat diawasi bid dan offer-nya.

"Tidak dijamin karena pasar nego tidak melalui KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Jadi kita mau karena demand-nya ada, kenapa tidak?" katanya ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3).

(Baca juga:  BEI akan Terapkan Sistem Auto Reject Baru untuk Perdagangan Waran)

Laksono mengatakan, permintaan transaksi saham gocap ini memang ada meski tidak banyak. Untuk itu, pihaknya tidak mempersiapkan secara khusus infrastruktur demi menunjang bertambahnya jumlah transaksi di pasar modal.

Dia pun mengatakan, nantinya pasar negosiasi tidak akan lenyap dan masih diperlukan keberadaannya. Pasar negosiasi tetap dibutuhkan karena ada beberapa transaksi yang secara alami harus diperdagangkan melalui pasar negosiasi.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menilai perdagangan di pasar negosiasi tidak mudah. Apalagi, tidak setiap saham bisa dipaksakan untuk melakukan reverse stock split untuk menaikkan nilainya kemudian sahamnya kembali aktif diperdagangkan. Pasalnya, saham yang tidak likuid, akan membuat investor kesulitan saat ingin melepas sahamnya.

Aturan Baru Auto Rejection

Bersamaan dengan aturan saham 'gocap', BEI juga berencana untuk menerapkan aturan baru mengenai penghentian perdagangan secara otomatis (auto reject) bagi emiten yang baru melantai atau melakukan initial public offering (IPO).  Kedua aturan bakal diterapkan bersamaan pada paruh kedua tahun ini.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...