KPK Minta Pemerintah Tak Tambah Kementerian Baru

Dimas Jarot Bayu
13 Maret 2019, 20:11
Gedung KPK
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta, Rabu (21/11). KPK meminta pemerintah tidak menambah lagi kementerian/lembaga baru untuk menghindari tumpang-tindih birokrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tidak menambah lagi kementerian/lembaga baru. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih dalam birokrasi di Indonesia.

"Kami berharap tidak ada penambahan organisasi baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3).

Agus mengatakan jumlah kementerian/lembaga yang mencapai 87 sudah terlalu banyak. Dari angka tersebut, banyak kementerian/lembaga yang sebenarnya tugasnya beririsan dan bisa digabungkan. Untuk mengurusi soal pegawai negeri, misalnya, ada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seharusnya, berbagai kementerian/lembaga itu bisa disatukan dalam satu organisasi yang sama. "Misalkan satu kementerian yang mengurus manajemen pegawai negeri, (lembaga lainnya) itu jadi deputi-deputinya," kata Agus.

Hal serupa terjadi dalam penjagaan perbatasan wilayah perairan. Saat ini, tugas itu diemban oleh Ditpolair Baharkam Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kondisi ini berbeda dengan praktik di Amerika Serikat (AS) di mana penjagaan wilayah laut berada di bawah Angkatan Laut AS alias US Navy. "Di dalamnya itu ada Coast Guard. Apa tidak bisa seperti itu?" kata Agus.

Perampingan kementerian/lembaga yang tumpang-tindih dapat memperbaiki kinerja dan layanan dari pemerintah. Hal tersebut juga dapat mencegah korupsi lantaran pemantauan dan pengawasan kementerian/lembaga terukur dengan baik.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...