Menteri Keuangan Tunggu Respons DPR-RI Soal Perubahan PPnBM
Kementerian Keuangan masih menunggu respons yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait perubahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil beremisi karbon rendah.
Tanggapan tersebut bakal dia gunakan untuk memperbaiki perubahan PPnBM tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun tidak hanya menunggu respons dari DPR-RI saja, tetapi juga pelaku industri otomiotif.
"Kemarin sudah dikonsultasikan ke Dewan (DPR RI), nanti kita lihat saja bagaimana feedback yang diberikan Dewan dan juga industri untuk memperbaiki," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (13/3).
Sri Mulyani telah melakukan rapat kerja dengan Komisi Keuangan di Gedung Parlemen, Jakarta. Dia mengatakan, dengan adanya perubahan aturan mengenai PPnBM, nantinya tarif pajak bakal bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar.
Usulan perubahan tarif berlaku dalam dua kelompok, yaitu kelompok kendaraan berkapasitas mesin di atas 3.000 centimeter cubic (cc) dan di bawah atau sama dengan 3.000 cc. Pada aturan yang berlaku saat ini, pengelompokkan kapasitas mesin terbagi dalam jenis diesel sebanyak tiga kelompok dan gasoline sebanyak empat kelompok.
Aturan yang baru nantinya juga tidak akan membedakan kendaraan berdasarkan jenis sedan dan non-sedan. Perhitungan pajak baru mengubah aturan sebelumnya yang berprinsip semakin besar kapasitas mesin, maka semakin tinggi tarif pajaknya.
(Baca: Kemenperin Optimis Ekspor Kendaraan Listrik 1,2 Juta Unit ke Australia)
Secara rinci, untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah atau sama dengan 3.000 cc, tarif PPnBM dikenakan pada rentang 15-40%. Sementara, kendaraan penumpang dengan kapasitas di atas 3.000 cc dikenakan tarif 30-70%.
Selanjutnya, kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) di bawah 3.000 cc dikenakan tarif PPnBm sebesar 3%. Sementara kendaraan Hybrid di bawah atau sama dengan 3.000 cc dikenakan tarif pada kisaran 2%-12%. Ada pun kendaraan berkapasitas di atas 3.000 cc akan dikenakan PPnBM di rentang 20-30%.
(Baca: Ubah PPnBM Beremisi Rendah, Penjualan Sedan Bisa Naik 7,2%)
Sementara bagi seluruh kendaraan jenis Flexy Engine dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) masing-masing dikenakan sebesar 8% dan 0%. Ada pun, untuk kendaraan mewah di atas 5.000 cc dikenakan tarif PPnBM dikenakan sebesar 150%. "Lamborgini tidak perlu diturunkan karena masalah persepsi dan keadilan," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim usaha yang menjadi konsentrasi di kalangan industri otomotif. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peranan industri otomotif dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebab, menurut dia, kontribusi PDB industri alat angkutan masih rendah. Pada 2018, kontribusi indutri alat angkut hanya sekitar 1,76% terhadap PDB atau Rp 260,9 triliun. Ini lebih rendah dibandingkan industri pengolahan sebesar 19,86% dari PDB dan industri pengolahan non migas 17,63%.