Kominfo Blokir Jurdil2019.org dan Jurdil.net
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) Jurdil2019.org dan Jurdil.net. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan, Jurdil 2019 bukan lembaga survei yang bisa mempublikasikan hasil perhitungan pemilu 2019. Jurdil 2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu.
Untuk itu, Kementerian Kominfo memblokir Jurdil2019.org. “Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu. Oleh karenanya, Bawaslu meminta Kominfo memblokir situs tersebut,” kata Ferdinandus kepada Katadata, Minggu (21/4).
(Baca: Kawal Pemilu Keluhkan Adanya Data C1 Terindikasi Palsu)
Berdasarkan pantauan Katadata, Jurdil2019.org tidak dapat diakses dari beberapa jaringan internet seperti Telkomsel, XL Axiata dan Indosat. Namun jika menggunakan Three Hutchison, situs ini masih bisa dibuka. “Mungkin beberapa penyelenggara jasa internet (Internet service provider/ISP) belum memenuhi permintaan Kominfo,” ujarnya.
Selain situs Jurdil2019.org, Kementerian Kominfo memblokir Jurdil.net. Hanya Ferdinandus tidak menjelaskan secara rinci alasan pemblokiran Jurdil.net.