PLN Jamin Layanan Tak Terganggu meski Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK

Image title
23 April 2019, 20:52
PLN, KPK, Sofyan Basir, BUMN
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang pekerja melintas di proyek program 35.000 MW di lokasi proyek PLTU Lontar, Balaraja, Banten (29/3).

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya, meski Direktur Utamanya Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (23/4). Sofyan diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Pihak PLN menyakini, Sofyan beserta jajaran direksi lainnya akan bersikap kooperatif jika KPK membutuhkan informasi lebih lanjut. Sikap tersebut dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi di perusahaan setrum pelat merah tersebut.

"Kami segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN, turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami," seperti dikutip dari penyataan resmi PLN pada Selasa (23/4).

(Baca: Kementerian BUMN Kaji Status Dirut PLN yang Jadi Tersangka KPK)

Pihak PLN pun akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya mereka menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.

Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, juga terus meminta agar semua kegiatan BUMN tetap berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Kementerian BUMN terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," kata Imam dalam pernyataan resminya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Sofyan harus menjalani proses hukum yang berlaku. Meski, tetap berkeyakinan bahwa status tersangka masih berazaskan praduga tak bersalah.

Sementara, status Sofyan sebagai Direktur Utama PLN akan dibahas dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. "Untuk kelangsungan organisasi PLN, saya akan membicarakannya dengan pimpinan kami," kata Edwin menambahkan.

Ada pun, KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Saat ini, Eni, Idrus dan Kotjo telah menjadi terpidana atau dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman dari Hakim Tipikor. Vonis hukuman terhadap Idrus baru ditetapkan hari ini.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...