Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa Serukan Lima Tuntutan ke Pemerintah

Image title
9 Mei 2019, 20:03
Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa, KPPS
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang wanita meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019.

Beberapa dokter yang menamakan diri sebagai Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (KKPB) menyerukan tuntutan perlunya autopsi terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) yang meninggal dunia, serta mendorong dilakukannya penyelidikan terkait kemungkinan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Ketua Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa, dr. Bakta Iswara menyebut jatuhnya korban 500 lebih petugas KPPS dalam Pemilu 2019 sebagai hal yang tidak wajar, sehingga perlu ada penyelidikan dengan cara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Selain itu, perlu ada autopsi sehingga penyebab meninggalnya 500 lebih petugas KPPS menjadi lebih terang," ujar Bakta di Jakarta, Kamis (9/5)..

Wakil Ketua Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa, dr. Zulkifli mengungkapkan bahwa pihaknya menyangsikan penyebab meninggalnya para petugas KPPS semata-mata karena kelelahan. Sebab, selama mereka bertugas sebagai dokter, tidak pernah sekalipun menemui kasus medis dimana seseorang meninggal karena kelelahan.

"Oleh karena itu, perlu dibentuk TPF yang independen serta perlu dilakukan autopsi, untuk menyelidiki sebab utamanya," ungkap Zulkifli.

(Baca: Cari Penyebab Kematian Petugas KPPS, KPU Sudah Lakukan Audit Medis)

Dalam barisan Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa juga turut hadir Mantan Ketua Komisi Nasional HAM Hafid Abbas. Hafid menilai meninggalnya 500 lebih petugas KPPS bisa dikategorikan pelanggaran HAM.

Pasalnya, jumlah petugas KPPS yang meninggal kian hari kian banyak, saat ini tercatat 544 petugas KPPS meninggal dunia dan ada 3.788 petugas yang sedang dalam kondisi sakit, dalam perawatan.

Ia pun khawatir akan jatuh korban lagi tiap harinya dari petugas KPPS yang saat ini sedang dalam perawatan dan hal ini ia anggap sebagai kegagalan negara dalam melindungi nyawa warga negaranya. Untuk soal ini, Hafid mengacu pada UUD 1945 Pasal 28, yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara.

Selain itu, ia juga khawatir kejadian yang menimpa ratusan petugas KPPS ini bakal berdampak buruk pada proses demokrasi Indonesia di masa mendatang, bila pemerintah tidak cepat tanggap menanganinya. Pasalnya, jika korban meninggal semakin banyak dan pemerintah ia anggap berpangku tangan saja, maka ke depan tak ada lagi orang yang mau menjadi petugas KPPS.

"Lantas bagaimana nasib demokrasi ke depan, bisa gelap proses demokrasi. Tidak ada orang yang mau mendaftar karena korbannya terlalu banyak," ungkap Hafid.

(Baca: KPU Persilakan Bentuk Tim Investigasi Penyebab Kematian Petugas KPPS)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...