Kominfo Imbau Masyarakat Tak Sebar Konten Terkait Kerusuhan 22 Mei

Desy Setyowati
22 Mei 2019, 13:41
Kominfo, Kerusuhan 22 Mei, KPU, Pilpres 2019, Pemilu, KPU, Bawaslu
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kominfo mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan aksi kekerasan dan kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan adanya konten yang memuat aksi kekerasan pada 22 Mei 2019 di Jakarta, yang beredar di media sosial maupun internet secara keseluruhan. Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk menghapus dan tidak menyebarluaskan konten terkait kerusuhan 22 Mei tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan, bukan hanya konten terkait kerusuhan 22 Mei saja yang beredar. Ada juga video lama yang memuat hoaks dan diberi narasi baru berisi ujaran kebencian.

Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk menghapus konten terkait kerusuhan 22 Mei tersebut. “Penyebaran konten berupa foto, gambar atau video dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (22/5).

(Baca: Moeldoko: Di Luar Teroris, Ada Kelompok Tunggangi Kerusuhan Jakarta)

Ia menjelaskan, konten yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga saat ini, Kementerian terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten, serta akun dengan menggunakan mesin AIS.  Sebanyak 100 anggota verifikator juga memantau peredaran konten terkait kerusuhan 22 Mei ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...