Perjanjian Dagang RI-Chili Segera Berlaku, Pos Tarif Berkurang 89,6%

Rizky Alika
11 Juni 2019, 15:46
kerja sama perdagangan RI-Chili
Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi ekspor. Perjanjian dengan Chili membuka peluang ekspor lebih besar ke Amerika Selatan.

Perjanjian dagang Indonesia-Chili akan segera berlaku dengan ditandai pertukaran Instrument of Ratification (IoR) Indonesia-Chili Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), hari ini. Dengan IC-CEPA, sebanyak 89,6% pos tarif Chili akan dieliminasi untuk memudahkan produk-produk Indonesia masuk ke pasar di negara Amerika Selatan tersebut.

"Indonesia-Chili secara bertahap akan mengurangi tarif 89,6% atau 7.669 tarif line," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Jakarta, Selasa (11/6).

Pertukaran instrumen ratifikasi dilakukan antara Menteri Enggar dengan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yáñez Benítez. IC-CEPA akan berlaku sejak 60 hari setelah pertukaran instrumen ratifikasi, yaitu 10 Agustus 2019.

(Baca: Antisipasi Ekonomi Global Lesu, RI Perluas Ekspor ke Amerika Selatan)

Produk utama Indonesia yang mendapat kemudahan tarif di antaranya minyak sawit dan turunannya, kertas dan bubur kertas, perikanan, makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil, dan lainnya. Sementara untuk Chili, Indonesia telah berkomitmen menghapus 86,1% tarif atau 9.308 tarif line.

Enggar menilai, IC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC-CEPA juga akan membuka pintu ekspor ke wilayah Amerika Selatan dengan lebih mudah. Chili dinilai strategis sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan.

Enggar juga menyampaikan pentingnya pemanfaatan perjanjian ini bagi pelaku usaha sehingga perdagangan kedua negara akan meningkat. Untuk itu, Enggara turut mengundang pemerintah Chili untuk menyebarluaskan manfaat dan peluang IC-CEPA.

"Saya juga mengusulkan agar Chili mengadakan rangkaian sosialisasi serupa di Chile dengan mengajak KBRI di Santiago,” kata dia.

(Baca: RI-Australia Teken Perjanjian Dagang, Bea Masuk Ribuan Barang Dihapus)

IC-CEPA ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Setelah hampir 18 bulan proses ratifikasi di masing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut secara resmi dituntaskan kedua negara.

Bagi Indonesia, proses ini dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 11 tahun 2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).

Sesuai kesepakatan, setelah implementasi IC-CEPA dilaksanakan, kedua negara akan melanjutkan perundingan pada perdagangan di sektor jasa dan investasi. Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Joint Committee IC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama.

Sementara itu, Rodrigo berharap perdagangan kedua negara dapat meningkat. "Kami punya (nilai perdagangan) dengan Vietnam lebih dari US$ 1 miliar. Jadi tidak ada alasan perdagangan dengan Indonesia tidak bisa melampaui angka itu, atau bahkan lebih," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kanya Lakshmi meyakinkan ada potensi pasar sawit di Chili. "Sawit dibutuhkan semua masyarakat, sawit yakin akan banyak dibutuhkan di sana, apakah mentah, setengah jadi atau kerjasama investasi," kata dia.

Menurutnya, potensi investasi sawit di Chili cukup besar. Namun, pihaknya masih menggali lebih jauh potensi sawit di Chili.

(Baca: Pemerintah Diminta Genjot Ekspor ke Negara Nontradisional)

Pada 2018, total perdagangan Indonesia-Chili mencapai US$ 274 juta. Sementara pada Januari-Maret 2019, total perdagangan kedua negara mencapai US$ 56,1 juta dengan nilai ekspor Indonesia sebesar US$ 34,9 juta dan impor sebesar US$ 21,2 juta. Chili merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor US$ 158,9 juta pada 2018, meningkat 0,3% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US$ 158,5 juta.

Produk ekspor utama Indonesia ke Chile meliputi alas kaki, pupuk, mobil, surfaktan organik, locust beans, rumput laut, bit gula, dan tebu. Sedangkan, produk utama Chili yang diekspor ke Indonesia adalah buah anggur, tembaga, bubur kayu kimia, biji besi, lemak, dan minyak serta fraksinya dari ikan atau mamalia laut.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...