Vonis Karen Agustiawan Dinilai Akan Pengaruhi Investasi Hulu Pertamina
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (10/6). Karen divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, kasus Karen akan membuat Pertamina lebih berhati-hati dalam berinvestasi di hulu migas agar kasus tersebut tidak terulang kembali. "Jadi apakah bisa berdampak terhadap investasi hulu migas saya kira bisa. Apalagi jika yang akan berinvestasi adalah BUMN, dalam hal ini Pertamina," kata Mamit kepada Katadata.co.id, Selasa (10/6).
Direktur Eksekutif Aspermigas Moshe Rizal Husin yang dihubungi secara terpisah mengatakan, Pertamina akan enggan mengelola lapangan-lapangan migas yang berpotensi tinggi dengan biaya dan risiko yang tinggi. Padahal investasi hulu migas memang berisiko tinggi dan berbiaya tinggi.
(Baca: Satu Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut Pertamina Tak Korupsi)
Kasus Karen juga dapat berdampak pada iklim investasi hulu migas Indonesia. Sebab, kegagalan investasi hulu migas dihitung sebagai kerugian negara.