Jejak Sengketa Pilkada di MK: Diskualifikasi Calon hingga Pemilu Ulang

Dwi Hadya Jayani
18 Juni 2019, 15:41
Suasana sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). Pemohon dari gugatan hasil Pilpres ini adalah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang lanjutan pun telah memasuki agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Hukum paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Selain menangani perselisihan hasil pemilu (PHPU), sejak 1 November 2008 MK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilihan Kepala Daerah yang sebelumnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). MK telah menangani sebanyak 982 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) dan 2.173 perkara PHPU.

Sepanjang sejarah perkara PHPU Pilpres, tidak ada amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon. Namun pada perkara PHPKADA, MK pernah mengabulkan permohonan untuk melakukan pemilihan ulang hingga diskualifikasi calon.

Kasus pertama yang ramai dibicarakan adalah sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat. Sengketa ini yang melatarbelakangi optimisme Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Pasalnya, Bambang Widjojanto (BW) yang menangani kasus di Kotawaringin Barat saat ini menjadi nakhoda Tim Hukum BPN.

(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Hadirkan Saksi Menghebohkan saat Sidang MK)

Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 memiliki dua calon, yaitu Sugianto-Eko Soemarno (paslon nomor urut 01) dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (paslon nomor urut 02). Hasil rekapitulasi suara menyebutkan paslon nomor urut 01 memperoleh 67 ribu suara (54,87%) dan paslon nomor urut 02 memperoleh 55 ribu suara (45,13%).  

Paslon nomor urut 02 keberatan atas hasil rekapitulasi ini karena ada dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti kekerasan dan politik uang. Keberatan tersebut diperjuangkan oleh paslon 02 melalui jalur MK. Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

MK mengeluarkan taklimat untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat terpilih serta mendiskualifikasi pasangan ini. MK juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Kesuksesan ini tidak bertahan lama. Seperti dilansir Tempo, pasangan Sugianto-Eko yang tidak terima keputusan tersebut mendaftarkan gugatan ke MK pada 16 Juni 2010. Mereka menghadirkan saksi dari Ujang-Bambang yang mengaku telah memberikan kesaksian palsu.

BW sebagai penasihat hukum dari pasangan Ujang-Bambang kemudian dinyatakan sebagai tersangka yang memerintahkan kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu. Kasus tersebut tidak berlanjut setelah jaksa agung melakukan deponering. Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016 pada 30 Desember 2011.

(Baca: Ini Profil 9 Hakim MK yang Akan Memutuskan Gugatan Pilpres Prabowo)

Diskualifikasi Calon karena Terlibat Tindak Pidana

Selain perkara PHPKADA di Kotawaringin Barat, MK juga pernah mendiskualifikasi pasangan calon pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008. Pilkada ini diikuti oleh delapan paslon, yaitu Ramlan Saim-Rico Dansari, Hasmadi Hamid-Parial, Gusnan Mulyadi-Gunadi Yunir, Suhirman Madjid-Isurman, Ismilianto-Tahiruddin, Dirwan Mahmud-Hartawan, Reskan Effendi-Rohidin Mersyah, dan Bastari Uswandi-Wirin.

Halaman:
Reporter: Dwi Hadya Jayani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...