Kementerian ESDM: Opsi Lelang Blok Corridor Harus Sesuai Aturan

Image title
21 Juni 2019, 14:51
kementerian esdm blok corridor
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, logo Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Djoko Siswanto menyatakan, pemerintah masih memproses proposal perpanjangan kontrak Blok Corridor yang diajukan oleh kontraktor eksisting, yaitu ConocoPhillips, Repsol, dan Pertamina.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, belum juga memutuskan pengelolaan Blok Corridor yang akan berakhir kontraknya pada 2023. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Djoko Siswanto menyatakan, pemerintah masih memproses proposal perpanjangan kontrak yang diajukan oleh kontraktor eksisting, yaitu ConocoPhillips, Repsol, dan Pertamina.

Jika proposal perpanjangan kontrak yang diajukan oleh kontraktor eksisting ditolak, maka pemerintah akan membuka lelang Blok Corridor. "Sesuai Peraturan Menteri saja,  kan sekarang lagi di proses nih, belum selesai. Nanti kalau ditolak, baru lelang," ujar Djoko saat ditemui di Gedung Komisi VII DPR, Kamis (20/6) malam.

Lelang itu akan membuka kesempatan bagi perusahaan migas lain untuk mengelola blok itu. "Siapapun boleh menyatakan minat, tapi sesuai aturan," ujarnya.

(Baca: Medco Tertarik Ikut Berebut Garap Blok Corridor)

Dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan blok migas terminasi dalam bentuk perpanjangan kontrak kepada kontraktor eksisting terlebih dahulu, lalu diberikan kepada Pertamina atau pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, dan terakhir dilelang oleh pemerintah.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...