Tak Ada Kebutuhan, PLN Setop Beli Listrik dari PLTB Selama Dua Tahun

Image title
11 Juli 2019, 19:22
pln, pembangkit listrik
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Hingga kurtal I 2019, total kapasitas PLTB yang telah terpasang sebesar 75 megawatt (MW).

Direktorat Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak akan memiliki perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan produsen listrik swasta ( IPP) untuk pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) pada riode 2019-2020.

Kasubdit Pelayanan dan Pengawaan Usaha Aneka EBT Kementerian ESDM, Abdi Dharma mengatakan, PLN tidak membuka PPA PLTB selama dua tahun karena belum adanya kebutuhan listrik dari pembangkit tersebut. Sebab, semua pembangkit listrik yang dibangun harus sesuai dengan kebutuhan sehingga bisa diserap oleh masyarakat.

Sedangkan sistem PLTB yang bersifat intermiten belum bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. "Dua tahun ini kami off dulu untuk yang angin. Dari sisi demand, dan dari sisi sistem, belum memungkinkan," ujar Abdi saat ditemui di Gedung Ditjen EBTKE, Jakata, Kamis (11/7).

(Baca: Target Bauran Energi Terbarukan 23% pada 2025 Sulit Tercapai)

Pembangkit listrik intermiten artinya tidak bisa memberikan daya dalam waktu 24 jam sehari. Sehingga harus didampingi oleh pembangkit energi terbarukan lainnya. "Kalau angin diminati banget, masalahnya itu kesiapan grid-nya. Jadi PLTB itu sama seperti PLTS yang bersifat intermiten, jadi harus ada backup," katanya.

Adapun hingga kurtal I-2019, total kapasitas PLTB yang telah terpasang sebesar 75 megawatt (MW). Sedangkan  Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 1.924 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 42 MW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 4.947 MW.

Untuk realisasi bauran energi terbarukan hingga kuartal I tahun ini baru mencapai 13,42% dari target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 23% hingga tahun 2025. Rinciannya, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), PLTB, Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM) sebesar 0,27%, Bahan Bakar Nabati (BBN) 0,59%, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 4,95%, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 7,61%.

(Baca: Kurang Dana, 24 Proyek Pembangkit Energi Terbarukan Terancam Batal)

Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...