Aturan Pajak Super, Menperin Harap Industri Lahirkan Ahli Digital Baru

Rizky Alika
12 Juli 2019, 15:16
aturan pajak super, insentif industri
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi pendidikan vokasi. Dengan adanya insentif pajak super, sektor industri diharapkan dapat meningkatkan pendidikan vokasi untuk melahirkan ahli-ahli baru, salah satunya di bidang digital.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap ahli digital akan lahir seiring dengan diterbitkannya aturan pajak super (super deductible tax). Sektor industri diharapkan dapat menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi seiring adanya insentif tersebut. Dengan demikian, daya saing sumber daya manusia (SDM) akan semakin meningkat.

Airlangga mengatakan, peningkatan kualitas SDM erat kaitannya dengan kesiapan memasuki era industri 4.0. “Siswa SMK yang dibantu oleh para perusahaan industri diharapakan dapat langsung diserap oleh industri,” kata dia seperti dalam siaran pers yang dikutip Jumat (12/7).

Pengembangan SDM terampil merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi pada 2020-2030. Pada periode tersebut, pertumbuhan jumlah angkatan kerja produktif diperkirakan dapat menggenjot ekonomi nasional.

Hingga saat ini, ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi. Dari jumlah perusahaan tersebut, ada sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama untuk mendukung 2.600 SMK. Upaya ini dilakukan guna mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja.

(Baca: Insentif Super Pajak Dapat Mendorong Investor Teknologi Dunia Masuk RI)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar menambahkan, pemberian insentif dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset. “Investasi pada kegiatan riset diharapkan mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB),” ujarnya.

Sedangkan, insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang diharapkan dapat menghasilkan penemuan-penemuan, inovasi, dan penguasaan teknologi baru. Sebab, industri tidak terlepas dari teknologi dan pengembangan produk.

Berdasarkan laporan The Global Competitiveness Report 2018 dari World Economic Forum, indeks daya saing Indonesia menempati peringkat 45. Dalam hal kemampuan inovasi, Indonesia berada pada peringkat ke-68 di dunia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...