Bahas E-commerce, Asosiasi Surati 2 Divisi Baru Ditjen Pajak

Cindy Mutia Annur
18 Juli 2019, 08:00
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sudah mengirimkan surat ke kedua direktorat baru Ditjen Pajak Kemenkeu.
Stanisic Vladimir/123rf
Ilustrasi. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sudah mengirimkan surat ke kedua direktorat baru Ditjen Pajak Kemenkeu.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut kehadiran dua divisi baru di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Asosiasi ini pun sudah mengirimkan surat ke kedua bagian tersebut tersebut guna membahas pajak e-commerce.

Kedua divisi baru tersebut adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. “Kalau memungkinkan, kami ingin bersosialisasi. Kami sudah kirim surat,” kata Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/7).

Ia berharap asosiasinya dilibatkan dalam pembahasan kebijakan terkait pajak perusahaan berbasis digital, termasuk e-commerce. Sebagaimana diketahui, Kemenkeu sempat merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memuat cara pemungutan pajak e-commerce.

(Baca: Dirjen Pajak Ungkap Tiga Tantangan Memajaki Perusahaan Digital)

Namun, aturan tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemenkeu memilih untuk berdiskusi lebih dalam mengenai model bisnis e-commerce dengan idEA. Baru kemudian mengeluarkan kebijakan terkait pajak e-commerce.

Akan tetapi, Bima enggan berkomentar banyak perihal progres pembicaraan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa asosiasinya ingin pemerintah memperhatikan kesetaraan perlakuan atau level of playing field dalam menerapkan kebijakan pajak.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...