Sri Mulyani Sindir Kementerian yang Tak Efektif Kelola Dana Riset

Agatha Olivia Victoria
31 Juli 2019, 20:37
anggaran riset, sri mulyani, katadata forum
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana acara Knowledge sector Intiative Katadata forum dengan tema \"Mencari model Pengelolaan Dana dan Pengorganisasian Riset untuk Indonesia\" di The Energy Building, Jakarta Pusat (31/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai dampak positif dari dana riset sebesar Rp 37,5 miliar dalam APBN 2019 belum dirasakan oleh masyarakat.

Pemerintah telah menganggarakan dana riset dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 37,5 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat dampak positif dari dana riset itu belum dirasakan oleh masyarakat karena tersebar di 45 kementerian dan lembaga.

Kok kita enggak merasakan? Kalau bahasa Presiden (Jokowi) kok enggak nendang. Ini yang harus dikoordinasi,” katanya dalam acara Katadata Forum di Energy Building, Jakarta, Rabu (31/7).

Ia menilai, diperlukan tata kelola yang baik agar dana riset dapat memberikan dampak yang luas. Tata kelola itu yakni koordinasi kementrian dan lembaga, serta pembuatan prioritas berdasarkan kepentingan riset.

Selanjutnya dari segi prioritas, pemerintah diharuskan menempatkan prioritas berdasarkan kepentingan. "Siapa yang harus membuat prioritas itu? Bagaimana ditetapkannya? Ya bagian dari tata kelola tadi," ujarnya.

(Baca: Investasi Riset Dorong Pertumbuhan dan Tingkatkan Kualitas Kebijakan)

Pada 2019, pemerintah mengalokasikan dana Rp 35,7 triliun untuk kegiatan riset, tidak sampai 10% dari bagian dana pendidikan yang sebesar Rp 492,5 triliun. Angka tersebut lebih besar dibanding 2018 yang hanya berkisar Rp 33,8 triliun.

Sementara dari sisi penggunaan, hanya 43,7% dari dana itu yang digunakan untuk penelitian. Sisanya lebih banyak untuk biaya operasional, jasa, dan belanja modal karena infrastruktur riset di Indonesia yang belum memadai.

Saat ini pemerintah sedang mencari solusi yang tepat walaupun berpotensi mengecewakan beberapa pihak. "Pasti keputusannya mengecewakan banyak pihak, tapi jangan sampai kita tidak membuat keputusan," ujarnya.

Sri Mulyani Soroti Rendahnya Partisipasi Swasta Danai Riset

Menteri Keuangan juga menyoroti rendahnya partisipasi badan usaha swasta dalam mendanai riset. Ia berharap partisipasi meningkat seiring tawaran insentif pajak yang baru dari pemerintah.

Ia mengatakan, sumbangan swasta baru sekitar 10% terhadap total belanja riset di Indonesia. Padahal, di negara-negara maju, sumbangan swasta mencapai 70%. “Ini saja menunjukkan partisipasi swasta yang masih kurang dalam kegiatan riset di Indonesia," kata dia.

(Baca: Wali Kota Risma: APBD Surabaya di Bawah Jakarta dan Masih Hemat 29%)

Menurut dia, rendahnya partisipasi swasta karena proses yang rumit dalam mendapatkan insentif pajak terkait. Selain itu, banyak pengusaha yang ragu dengan manfaat pendanaan kegiatan riset, meskipun bisa mengurangi perhitungan kewajiban pajaknya. Ke depan, partisipasi swasta diharapkan semakin bertambah sehingga mendongkrak dana riset di Tanah Air yang tergolong kecil.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 untuk mendorong partisipasi swasta. Dalam PP tersebut diatur insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan badan usaha untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

(Baca: Harapan Tinggi Insentif Super Pajak Jokowi untuk Investasi & Industri)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...