Usia Mobil Dibatasi 10 Tahun, Toyota Usul Mobil Hybrid Difasilitasi
Pemerintah DKI Jakarta membatasi peredaran transportasi umum dan kendaraan tua milik pribadi berusia di atas 10 tahun pada 2025. Agen Pemegang Merek (APM) Toyota menilai pembatasan kendaraan bisa berdampak positif terhadap pengendalian polusi Ibu Kota.
Namun demikian, pemerintah juga diminta memberikan sejumlah fasilitas khusus, guna merangsang minat masyarakat menggunakan kendaraan ramah lingkungan, seperti hybrid atau elektrik.
"Kalau bisa dibantu supaya Jakarta yang tercemar bisa berkurang polusinya dengan memasyarakatkan hybrid lebih besar lagi," kata Executive General Manager Toyota Astra Motor Franciscus Soerjopranoto kepada katadata.co.id, Jumat (2/8).
(Baca: Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Jakarta Mulai 2020)
Misalnya, dengan memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sehingga harga kendaraan bisa lebih murah dan terjangkau masyarakat.
Dukungan lain, misalnya melalui kerja sama antar kementerian/lembaga guna membebaskan kendaraan hybrid dari aturan ganjil-genap. Kemudian, pengguna hybrid dapat mengunakan jalur tol dengan potongan biaya dan penyediaan kawasan parkir khusus pengguna hybrid.
Dengan adanya fasilitas khusus tersebut diharapkan memudahkan masyarakat membeli kendaraan hybrid, guna mengganti kendaraan tua yang akan dibatasi peredarannya di Jakarta.
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.
(Baca: Kendaraan Usia 10 Tahun Dilarang Operasi, Pembelian Mobil Akan Naik)