Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Jakarta Mulai 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi tersebut mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun mulai 2025 dan untuk angkutan umum mulai 2020.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” kata Anies dalam intruksi yang terbit Kamis (1/8).
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Untuk kendaraan umum, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," kata Anies.
(Baca: Polusi Udara Jakarta Buruk, Anies dan Jokowi Digugat di Pengadilan)
Dari aturan tersebut, intruksi Anies paling banyak mengatur uji emisi. Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Nantinya uji emisi tidak hanya dilakukan oleh pemilik angkutan umum yang telah menjadi mitra program Jak Lingko tapi juga untuk pemilik kendaraan bermotor milik pribadi dan industri yang memiliki cerobong aktif.
Munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.Akibat kualitas udara yang buruk, gabungan organisasi masyarakat dan lingkungan hidup menggugat Anies dan para pejabat pemerintah. Anies dituntut untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang makin memburuk.
Selain Anies, gugatan dilayangkan kepada pejabat negara lainnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gugatan itu diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Greenpeace Indonesia serta 31 orang dari Koalisi Gerakan Ibu Kota. "Kami menuntut agar para tergugat membuat serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi penggugat dan 10 Juta warga Jakarta lainnya," kata Anggota Tim Advokasi Gerakan Koalisi Ibukota, Nelson Nikodemus Simmamora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (1/8).
Nelson memaparkan, buruknya kualitas udara di Jakarta ditunjukkan parameter pencemaran udara yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN). "Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37,82 yg/m3 atau dua kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar badan kesehatan dunia (WHO)," katanya.
(Baca: Polusi Jakarta Buruk, Jokowi Tawarkan Solusi untuk Anies)