Tahun Depan, Emiten Bermasalah Wajib Disematkan Penanda Khusus

Image title
19 Agustus 2019, 14:42
notasi khusus, emiten, otoritas jasa keuangan, pasar modal
Agung Samosir | KATADATA
Suasana grafik bursa saham di Jakarta. Mulai tahun depan seluruh emiten wajib menampilkan notasi khusus untuk melindungi investor di pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self regulatory organization (SRO) pasar modal bakal mewajibkan seluruh Anggota Bursa (AB) untuk menerapkan notasi khusus kepada emiten yang bermasalah mulai tahun depan. Saat ini, sudah ada 15 AB yang secara sukarela memberikan notasi khusus kepada emiten bermasalah.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen berharap dengan adanya notasi khusus tersebut dapat melindungi investor pasar modal Indonesia. "Dengan notasi-notasi itu, masyarakat agar lebih terlindungi. Kami kerja sama dengan SRO untuk menganalisa data. Harapannya lebih baik," kata Hoesen ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/8).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan pihaknya memberikan insentif berupa subsidi dana pengembangan fitur untuk menampilkan notasi khusus secara wajib. Kewajiban yang dijalankan oleh AB untuk notasi khusus, bakal dituangkan dalam bentuk surat edaran.

(Baca: BEI Terapkan Notasi untuk Emiten Bermasalah Mulai Hari Ini)

"AB meminta waktu maksimal enam bulan dari Agustus ini. Tahun depan baru akan akan kami keluarkan kewajiban menampilkan notasi khusus, sekitar Februari-Maret," kata Hasan. Dia menambahkan, notasi khusus itu yang wajib dijalankan pada saat menerima pesanan jual dan beli dari nasabah.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...