Menhub Klaim Tak Ada Masalah dalam Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Dimas Jarot Bayu
3 September 2019, 14:30
Tarif Baru, Ojek Online, Menhub.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Menteri Perhubungan Budi Kaeya Sumadi mengklaim penerapan tarif baru ojek online tidak diliputi masalah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai tak ada kendala berarti dalam penerapan tarif baru ojek online secara nasional sejak Senin (2/9). Meskipun ada keluhan dari kebijakan baru tersebut, Budi menilai hal itu tidak signifikan.

Lancarnya penerapan tarif baru ojek online lantaran kebijakan ini sudah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2019. Ketika itu, tarif baru sudah ditetapkan di 13 kota. “Jadi harusnya sih berjalan baik,” kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Selasa (3/9).

(Baca: Mulai Besok, Aturan Tarif Baru Ojek Online Diperluas ke 123 Kota)

Penerapan tarif baru ojek online pun diperluas lagi menjadi 45 kota pada Juli 2019. Pada September 2019, aturan ini berlaku di 123 kota. Menurut Budi, penerapan aturan ini merupakan permintaan dari para pengemudi ojek online. Meski demikian, pembuatan aturan ini berusaha juga melihat dari sisi aplikator dan pengguna ojek online.

“Sebelumnya kami lakukan di beberapa kota, tak ada masalah,” kata Budi.

Budi mengakui sempat ada kekhawatiran dari pihak aplikator bahwa aturan tarif baru ini akan mengurangi jumlah pengguna ojek online. Hanya saja, Budi menilai kekhawatiran mereka tidak terbukti ketika penerapan tahap pertama.

“Pada 50 kota pertama itu tidak ada suatu penurunan yang berarti,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...