Menhub Klaim Tak Ada Masalah dalam Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Dimas Jarot Bayu
3 September 2019, 14:30
Tarif Baru, Ojek Online, Menhub.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Menteri Perhubungan Budi Kaeya Sumadi mengklaim penerapan tarif baru ojek online tidak diliputi masalah.

Meski demikian, Budi berjanji akan terus menerima masukan dari berbagai pihak terkait penerapan aturan tarif baru ojek online ini. Hal tersebut dilakukan agar aturan tarif baru ojek online menguntungkan semua pihak.

“Kami selalu berhati-hati mendengar semua pihak. kami mendengar para pengemudi dan para pengguna,” kata Budi.

(Baca: Pengemudi Ojek Online Sebut Tarif hingga Promo Penyebab Order Turun)

Aturan tarif baru ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...