Di Revisi KUHP, Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana 6 Bulan

Ameidyo Daud Nasution
20 September 2019, 15:45
RKUHP, Pidana, Kumpul kebo.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Massa mendemo gedung DPR/MPR menilak RKUHP. Salah satu poin yang dianggap kontroversial adalah pasal yang mengatur soal perzinaan.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) siap disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada pekan depan. Namun acuan hukum pidana terbaru ini menjadi sorotan masyarakat lantaran substansinya yang menuai pro-kontra.

Salah satu yang kontroversial adalah pasal yang mengatur perzinaan. Dalam Pasal 419 RKUHP, setiap pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo (kohabitasi) bisa dipidana selama enam bulan.

Advertisement

Namun pasal ini merupakan delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu saja. "Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya,” demikian bunyi Pasal 419 ayat (1) RKUHP seperti dikutip pada Jumat, (20/9).  

(Baca: Rancangan KUHP yang Akan Disahkan DPR Bertabur Pasal Kontroversial)

Namun dalam rapat tanggal 15 September 2019, ada usulan bahwa pengaduan terhadap pasangan kumpul kebo dapat dilakukan oleh kepala desa. Syaratnya, ada keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak terlapor. Padahal berbagai kelompok masyarakat sipil menilai aturan ini tidak perlu karena sudah masuk ke ruang privasi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement