Agung Podomoro Land Dapat Dana Segar Rp 2,6 Triliun untuk Bayar Utang

Image title
26 September 2019, 21:48
agung podomoro land, utang agung podomoro land, pembayaran obligasi,
KATADATA/Arief Kamaludin
Apartemen Central Park milik PT Agung Podomoro Land Tbk di Jakarta. Perusahaan properti ini baru saja mendapatkan dana segar sebesar Rp 2,59 triliun untuk membayar utangnya yang akan jatuh tempo akhir September 2019 dan sejumlah utang jangka pendek lainnya.

PT Agung Podomoro Land Tbk mendapatkan pendanaan dengan total Rp 2,59 triliun untuk melunasi sejumlah utang jangka pendeknya. Pendanaan tersebut berasal dari suntikan dana pemegang saham melalui skema rights issue dan fasilitas pinjaman luar negeri.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang diunggah pada Kamis (26/9), perusahaan berkode emiten APLN ini baru menandatangani perjanjian pengambilan saham baru pada Selasa (24/9), antara perseroan dengan dua pemegang sahamnya, PT Indofica dan Trihatma Kusuma Haliman.

Perjanjian tersebut sehubungan dengan pembayaran uang muka setoran modal oleh kedua pihak tersebut dalam rangka rights issue. Uang muka yang diterima perseroan sebesar Rp 800 miliar, yakni Rp 769,33 miliar dari Indofica dan Rp 30,66 miliar dari Trihatma.

Nantinya, uang muka yang diberikan oleh kedua pihak tersebut bakal dikonversikan menjadi saham setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 November 2019. Saat ini, Indofica mengempit 80,41% saham APLN, sementara Trihatma memegang 3,2%.

(Baca: Dapat Pendanaan Agung Podomoro Pastikan Bayar Utang Rp 1,2 T Bulan Ini)

Selain itu, perusahaan properti tersebut juga baru saja menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan Credit Opportunities II Pte. Limited sebagai kreditur juga pada Selasa kemarin. Kreditur setuju untuk memberikan kucuran pinjaman dengan jumlah pokok maksimal sebesar US$ 127 juta atau setara Rp 1,79 triliun (kurs: Rp 14.165/dolar).

Pinjaman yang memiliki jangka waktu selama 18 bulan ke depan tersebut, memiliki jaminan berupa aset yaitu Apartemen dan Mall Central Park. Ada pun, nilai aset dari Central Park ditaksir mencapai Rp 6,3 triliun, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (26/9).

Pendanaan yang didapatkan oleh Agung Podomoro ini rencananya akan digunakan untuk melunasi beberapa pinjaman yang bakal jatuh tempo pada waktu dekat ini. Seperti melunasi percepatan pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2014 dengan nilai pokok Rp 451 miliar dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2015 ini memiliki nilai pokok Rp 99 miliar.

Selain itu, perseroan juga bakal menggunakan dana-dana tersebut untuk melunasi utang sindikasi perbankan sebesar Rp 1,17 triliun yang jatuh tempo pada 30 September 2019. Perbankan peserta sindikasi ini antara lain Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, Standard Chartered Bank Jakarta Branch, Bank Mandiri, Bank Shinhan Indonesia, dan Bank Permata.

(Baca: Agung Podomoro Kantongi Persetujuan Percepat Pelunasan Obligasi)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...