Dalam Dua Bulan, Pembayaran Pajak Melalui E-Commerce Rp 60 Miliar

Agatha Olivia Victoria
11 Oktober 2019, 20:59
Pajak, Ecommerce
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, pembayaran pajak melalui e-commerce. Kementerian Keuangan mencatat pembayaran pajak lewat e-commerce hampir mencapai Rp 60 miliar.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng e-commerce sebagai saluran pembayaran pajak sejak Agustus. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak yang masuk melalui e-commerce hingga kini hampir menembus angka Rp 60 miliar.

Adapun ide tersebut tercetus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kontribusi saluran e-commerce sejak launching pada 23 Agustus 2019 hingga hari ini mencapai Rp 59,7 miliar," kata Andin dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).

Advertisement

Kemenkeu menggandeng tiga e-commerce sebagai media pembayaran, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Tokopedia menjadi kontributor terbesar dengan  volume transaksi pembayaran pajak dan semacamnya mencapai 90%. Dari sisi nominal, mencapai 85% dari total penerimaan sebesar Rp59,7 miliar.

Ke depannya, Kemenkeu menggandeng e-commerce baru. "Sekarang kami sedang berproses menerima permohonan lembaga persepsi lainnya," ujarnya.

(Baca: Chatib Basri Peringatkan Unicorn Dapat Timbulkan Risiko Sistemik)

Terdapat 900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui e-commerce  yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement