Dalam Dua Bulan, Pembayaran Pajak Melalui E-Commerce Rp 60 Miliar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng e-commerce sebagai saluran pembayaran pajak sejak Agustus. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak yang masuk melalui e-commerce hingga kini hampir menembus angka Rp 60 miliar.
Adapun ide tersebut tercetus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kontribusi saluran e-commerce sejak launching pada 23 Agustus 2019 hingga hari ini mencapai Rp 59,7 miliar," kata Andin dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).
Kemenkeu menggandeng tiga e-commerce sebagai media pembayaran, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Tokopedia menjadi kontributor terbesar dengan volume transaksi pembayaran pajak dan semacamnya mencapai 90%. Dari sisi nominal, mencapai 85% dari total penerimaan sebesar Rp59,7 miliar.
Ke depannya, Kemenkeu menggandeng e-commerce baru. "Sekarang kami sedang berproses menerima permohonan lembaga persepsi lainnya," ujarnya.
(Baca: Chatib Basri Peringatkan Unicorn Dapat Timbulkan Risiko Sistemik)
Terdapat 900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui e-commerce yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).