Susul Australia dan Italia, Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Netflix

Agatha Olivia Victoria
29 Oktober 2019, 21:13
Ilustrasi tampilan Netflix. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kementeriannya bakal mengejar pajak perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Netflix.
Google Play Store
Ilustrasi tampilan Netflix. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kementeriannya bakal mengejar pajak perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Netflix.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kementeriannya bakal mengejar pajak perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Netflix. Australia, Italia dan Singapura pun sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Netflix adalah penyedia layanan video streaming. Sri Mulyani mengatakan, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Alhasil, pemerintah tidak bisa memungut pajaknya.

Advertisement

Padahal, perusahaan berbasis di California itu memiliki banyak pengguna di Tanah Air. “Kami akan terus mencari cara agar tetap mendapatkan hak perpajakan kita dari Netflix," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Ia mencontohkan, beberapa negara seperti Australia dan Singapura telah menetapkan pajak untuk layanan Netflix. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan undang-undang (UU) yang mengatur perpajakan digital.

(Baca: Kominfo: KPI Belum Berwenang Awasi Konten Netflix dan YouTube)

"Dalam UU yang kami usulkan bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tetapi aktivitasnya banyak, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan. Oleh karena itu, nantinya wajib membayar pajak," kata dia.

Pemerintah pun sempat memproyeksikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor digital, seperti Google dan Facebook dapat mencapai Rp 27 triliun pada 2025. Rencananya, pajak atas perdagangan elektronik akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan pengaturan pajak di sektor digital penting lantaran total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri terus meningkat. Pada 2018, angkanya bahkan mencapai Rp 93 triliun.

"Pada 2025, nilai konsumsi ini bisa mencapai Rp 277 triliun, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya Rp 27 triliun," kata Roberts, beberapa waktu lalu (5/9). Dalam  RUU perpajakan yang tengah dirancang itu, pemerintah dapat menunjuk secara legal perusahaan digital sebagai subjek pajak.

(Baca: Potensi Pajak dari Google dan Perusahaan Digital Capai Rp 27 Triliun)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement