Gagal Bayar Jiwasraya, OJK Sebut Sudah Mengawasi Sejak 2013

Agatha Olivia Victoria
19 Desember 2019, 21:27
OJK, Jiwasraya
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi logo OJK. OJK klaim mengawasi Jiwasraya sejak 2013.

Perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar polis yang jatuh tempo pada Oktober hingga Desember sebesar Rp 12,4 triliun, dengan total tunggakan sebesar Rp 16,3 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyatakan, Jiwasraya sedang mencari solusi terkait hal ini.

"Pemegang saham mencari solusi supaya bisa memenuhi kewajiban. Merek tidak diam," ujar Riswinandi saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (19/12).

Riswandi menyarankan masyarakat untuk sabar menanti proses penyelematan Jiwasraya yang telah disiapkan pemerintah. "Sudah ditangani pemegang saham," kata dia.

(Baca: Kementerian BUMN Proritaskan Pembayaran Polis Pensiunan Jiwasraya)

OJK menyatakan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sebelum perusahaan pelat merah tersebut mengalami gagal bayar. Pengawasan OJK sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013. Pada 2013, Jiwasraya meluncurkan produk asuransi JS Saving Plan yang dijual di beberapa bank.  

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan, saat masa pengalihan, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp 1,6 triliun. Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara.

"OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable). Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun," kata Sekar dalam siaran pers.

(Baca: Eks Direktur Keuangan Jiwasraya yang Pernah Masuk Kantor Staf Presiden)

Lima tahun kemudian pada Desember 2017, berdasarkan assessment pengawasan OJK dan hasil audit oleh auditor independen, nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi. Akibatnya, laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga 7%, dan menyesuaikan guaranted return, sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. "Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk JS Saving Plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," ujarnya.

Dalam kurun waktu sejak awal 2018 hingga saat ini, pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya meliputi beberapa langkah. Pertama, meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.

Kedua, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham atau Kementerian BUMN telah disampaikan kepada OJK.

(Baca: Kejaksaan Agung Indikasikan Direksi Lama Jiwasraya Jadi Tersangka )

Ketiga, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% tiap tahun serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75%  per tahun.

Keempat, OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis JS Saving Plan.

Kelima, OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik. Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham.

Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK. Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra.

"Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya," katanya.

(Baca: Jaksa Agung Sebut Ada Korupsi di Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13,7 T )

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...