Menperin Harap Skema Upah Pekerja per Jam untuk Tingkatkan Investasi

Image title
6 Januari 2020, 16:30
Menperin Sebut Skema Upah Per Jam Dapat Tingkatkan Investasi.
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ilustrasi Pekerja menyelesaikan produksi kipas angin di pabrik peralatan elektronik rumah tangga di Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019). Pemerintah berencana menerapkan aturan upah per jam bagi pekerja.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan rencana penerapan upah pekerja per jam akan meningkatkan produktivitas dan memberi kepastian investasi sektor industri. Hal itu juga dinilai bakal menciptakan keadlilan bagi pekerja. 

Agus menyatakan, penerapan upah per jam bisa menjadi tolak ukur produktivitas  pekerja yang digunakan perusahaan. Sehingga perusahaan dapat menghasilkan produk yang kompetitif.

"Cara paling gampang mengukur produktivitasnya itu, tentu dari pengupahan yang berdasarkan jam," kata dia.

(Baca: Jokowi Bakal Ubah Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam)

Dia pun menegaskan, penetapan upah berdasarkan jam tidak menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Sebab, pemerintah telah memperhitungkan secara matang besaran upah yang akan diberikan disesuaikan dengan nilai tukar rupiah yang berlaku.

"Saya sampaikan upah per  jamnya ditentukan supaya tidak merugikan pekerja, nilai rupiahnya itu dipertimbangkan. Jadi bagaimana bisa mengurangi daya beli?," kata Agus saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).

 Lebih lanjut, Agus menjelaskan pengupahan berdasarkan jam kerja bukanlah hal baru. Skema itu telah lebih dulu digunakan di negara industri seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Upaya itu juga dinilai tepat untuk mengurangi ketidakadilan yang dirasakan para pekerja lantaran perbedaan waktu bekerja. 

(Baca: Ekonom Nilai Aturan Upah per Jam akan Picu Penurunan Daya Beli)

Meski demikian, penerapan upah per jam memang diakuinya tidaklah mudah. Perlu persiapan matang berupa landasan hukum yang tepat dan penghitungan upah agar tak merugikan pekerja dan pengusaha.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...