Erick Thohir: Beberapa BUMN Lakukan "Window Dressing" Laporan Keuangan

Image title
10 Januari 2020, 15:51
Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Rekayasa Laporan Keuangan Tindakan Kriminal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat (23/10/2019).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, rekayasa akuntansi atau window dressing merupakan tindakan kriminal. Namun, ia mencatat beberapa perusahaan berpelat merah lakukan hal itu.

Kondisi itu terjadi, kata dia, karena BUMN ingin memperlihatkan kinerja positif supaya mendapatkan bonus. Bahkan, ada yang merekayasa keuangan untuk menerbitkan surat utang. Lalu, dana yang diperoleh digunakan untuk investasi yang tidak kredibel.

"Hari ini yang sering terjadi di BUMN window dressing laporan keuangan. Itu bisa masuk dalam tindakan kriminal. Apalagi window dressing ini supaya terlihat perusahaan untung, padahal tidak ada kasnya," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (10/1).

Karena itu, kementeriannya bakal memanggil para komisaris dan direksi utama BUMN setiap pekan. Hal ini guna mengawasi ada tidaknya kecurangan dan mendorong tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

(Baca: BPK Nilai Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Masuk Tindakan Pidana)

Ia menambahkan, BUMN seharusnya memiliki tiga hal yaitu akhlak, loyalitas, dan kerja tim. Loyalitas merupakan salah satu visi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sudah disampaikan ke seluruh institusi pemerintah.

Akhlak juga memiliki peran penting dalam memegang amanah. "Itu kan prosesnya, akhlak paling penting kalau kita diberi amanah dan kekuasaan yang hebat," ujar Erick.

Sejauh ini, menurut dia ada 15 BUMN prioritas yang perlu diawasi. Belasan di antaranya memasuki tahap evaluasi sebelum merombak kepengurusan.

Setelahnya, ia berharap pimpinan perusahaan berpelat merah tidak sering diubah. Meskipun, hal itu tetap mempertimbangkan hasil kerjanya.

(Baca: BPK Ungkap Jiwasraya Lakukan Rekayasa Keuangan untuk Tutupi Kerugian )

Adapun BUMN yang diduga melakukan window dressing yakni PT Asuransi Jiwasraya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, perusahaan asuransi merekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya melaporkan laba yang semu dalam laporan keuangan tahun tersebut. "Sebagaimana merupakan rekayasa akuntansi atau window dressing," kata Agung saat konferensi pers di kantornya, Rabu lalu (8/1).

Rekayasa juga dilakukan dalam laporan keuangan 2016 dengan membukukan laba Rp 360,6 miliar. Kemudian pada 2017, perusahaan asuransi ini menunjukkan kinerja keuangannya masih positif, dengan perolehan laba Rp 2,4 triliun atau naik 37,64% dibandingkan tahun sebelumnya.

Ekuitas perseroan surplus Rp 5,6 triliun tetapi kekurangan cadangan premi Rp 7,7 triliun karena belum memperhitungkan impairment asset atau penurunan aset. KAP PricewaterhouseCoopers (PWC) memberikan opini adverse atau dengan modifikasi. "Jika ketentuan pencadangan sesuai, seharusnya perusahaan merugi," ujarnya.

(Baca: Perusahaan Multinasional Manfaatkan Luksemburg untuk Hindari Pajak)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...