Dievaluasi Kemenhub Besok, Tarif Ojek Online Belum Tentu Naik
Gojek, Grab, perusahaan berbagi tumpangan (ride hailing) lainnya, dan asosiasi akan mengevaluasi tarif ojek online besok (24/1). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak akan langsung mengubah ketentuan setelah diskusi tersebut.
"Belum tentu (kenaikan) tarif ojek online pekan depan. Harus mendapat masukan yang benar, kebijakannya (perubahan tarif) nanti juga Pak Menteri yang menetapkan," ujar Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani kepada Katadata.co.id, kemarin (22/1) sore.
Evaluasi tarif ojek online akan mempertimbangkan beberapa komponen seperti kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga penurunan harga bensin Pertalite. “Kami simulasikan hasil perhitungan itu,” katanya.
Skema tarif ojek online merupakan salah satu tuntutan yang diajukan para pengemudi dalam aksi unjuk rasa pekan lalu. Meski begitu, Yani mengatakan evaluasi dilakukan bukan karena desakan para pengemudi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa ketentuan tarif ojek online belum tentu naik. "Belum dihitung kok (diprediksi) sudah naik?" ujar Yani. (Baca: Soal Tarif Ojek Online, Kominfo Ancam Nonaktifkan Aplikasi Maxim)
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang aturan tarif ojek online diterapkan per provinsi oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu tuntuan pada pengemudi ojek online.
"Mungkin saja (tarif per provinsi). Kami akan petakan permasalahan yang timbul dengan adanya tarif per provinsi itu apa," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, beberapa waktu lalu (16/1).
Ia mengkaji kemungkinan tersebut, karena pengawasan kebijakan di Jawa dinilai lebih mudah ketimbang wilayah lainnya. (Baca: Pengemudi Minta Status Ojek Online Dilegalkan ke DPR )