Kejaksaan Agung Kaji Ulang Putusan MA Bebaskan Karen Agustiawan

Image title
11 Maret 2020, 08:51
karen agustiawan, vonis bebas karen agustiawan, kejagung,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MA memvonis bebas mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada Senin (9/3). Kejagung bakal mengkaji hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kejaksaan Agung berencana melakukan kajian ulang terhada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Direktur Utama Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. Oleh karena itu, Korps Adyaksa belum mengetahui apa yang akan dilakukan setelahnya.

"Tentu kami atau jaksa akan mempelajari secara utuh terhadap pertimbangan Hakim Agung dalam putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh," kata dia saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3) malam.

Menurut dia, kejaksaan menghormati dan menaati semua putusan yang telah ditetapkan MA. Dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi pertama yaitu penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca: Kejagung Gunakan 277 Barang Bukti Karen Agustiawan untuk Kasus Lain)

Di sisi lain, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni terdakwa Ir Galalila Karen Kardilah alias Karen Agustiawan untuk membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pada pokoknya adalah melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum atau onslag," kata dia.

Adapun Karen telah resmi bebas pada Selasa (10/3) malam. Dia meninggalkan rumah tahan Kejaksaan Agung pada pukul 19.15 WIB. Eksprsi senyum penuh kebahagiaan terus ditunjukkannya sembari terus mengucap syukur atas kebebasan yang didapatkannya.

Kendati bersyukur, Karen menyampaikan kekecewaan terhadap kejaksaan yang dianggap terlalu memaksakan kasusnya diseret ke ranah korupsi. "Ini adalah aksi korporasi terkait keputusan bisnis. Domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, perkara tindak pidana korupsi," kata Karen.

Meski begitu, Karen enggan menyebut sosok yang memaksakan perkara ini. "Saya tidak mau menjawab di sini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan," kata dia.

(Baca: Resmi Bebas, Karen Agustiawan Sebut Kasusnya Dipaksakan Jadi Korupsi)

Dalam kasus ini, Karen menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Karen merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut. 

Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence)

Karen bebas setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3). MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.

“Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).

(Baca: Bos Pertamina Bersyukur Karen Agustiawan Divonis Bebas Mahkamah Agung)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...