Menjaga Hak Karyawan Ramayana dan 1,2 Juta Korban PHK Imbas Covid-19

Image title
9 April 2020, 15:10
Karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). Kedatangan sekitar 1.100 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PH
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). Kedatangan sekitar 1.100 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pabrik tekstil PT Tyfountex tersebut menuntut pembayaran uang pesangon yang tidak dibayarkan perusahaan sejak dua bulan terakhir.

Pandemi virus Corona memukul telak dunia industri nasional dan membuat banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Kasus PHK paling baru adalah di Ramayana City Plaza Depok yang menimpa 87 karyawannya.

Melansir Detik.com, Store Manager Ramayana City Plaza Depok M Nukmal Amdar menyatakan PHK dilakukan karena manajemen memutuskan menutup total gerai. “Kita tutup operasional artinya permanen,” katanya.

Advertisement

Nukmal menyatakan proses PHK telah sesuai ketentuan perudang-undangan dan seluruh karyawan yang terkena mendapat pesangon.

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per 7 April sebanyak 74.430 perusahaan melakukan kebijakan PHK dan merumahkan pekerja/buruh. Total pekerja/buruh terdampak sebanyak 1.200.031 orang.

Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziah melalui keterangan resminya Rabu (8/4) lalu. Ia merinci angka tersebut ke dalam dua kategori: sektor formal dan informal. Di sektor formal, 39.977 perusahaan di sektor formal melakukan PHK dan merumahkan pekerja/buruh. Jumlah buruh terdampak dari seluruh perusahaan itu sebanyak 1.010.579 orang.

Rincian lebih lanjutnya, 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dirumahkan. Lalu sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan di-PHK.

Untuk sektor informal, Ida menyatakan sebanyak 34.453 perusahaan melakukan kebijakan PHK dan merumahkan pekerja/buruhnya. Total buruh terdampak sebanyak 189.452 orang.

(Baca: Sebanyak 5.047 Buruh di Jawa Barat Kena PHK Imbas Pandemi Covid-19)

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Buruh

Kemenaker, menurut Ida, telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, guna mencegah dampak pukulan pandemi Corona ke pekerja.

Melalui surat tersebut, Kemenaker meminta kepada para Gubernur di daerah untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja. Terdapat 6 poin yang diminta Kemenaker: Pertama, dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Kedua, menyebarkan informasi kepada semua organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah Gubernur, Ketiga, mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19.

Keempat, memerintahkan pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan program K3, pemberdayaan panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Kelima, mendorong setiap pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan emnjaga kelangsungan usaha. Keenam, jika terdapat pekerja/buruh atau pengusaha berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai stadnar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Kemenaker juga meminta agar perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkena Covid-19 dilaksanakan. Ada 4 poin teknis tentang hal ini: Pertama, bagi pekerja/buruh yang masuk kategori Orang dalam Pemantauan (ODP) berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kemenkes, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement