Rapat dengan DPR, Pengusaha Usul Perubahan Nama RUU Cipta Kerja

Rizky Alika
27 April 2020, 18:38
Rapat dengan DPR, Pengusaha Usul Perubahan Nama RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi rapat pembahasan RUU Cipta Kerja di Gedung DPR. Asosiasi pengusaha mengusulkan mengusulkan, pemerintah dan DPR mengubah nama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengusulkan, pemerintah dan DPR mengubah nama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Ini dikarenakan, RUU tak hanya fokus menangani masalah tenaga kerja, tapi juga mencakup beberapa klaster lainnya terkait sektor usaha.

Hal tersebut lantas membentuk berbagai persepsi dalam di masyarakat, termasuk para buruh yang sebelumnya gencar menolak RUU Ciptaker. Padahal, ada 10 klaster lainnya dalam aturan tersebut.

"Kami usulkan nama RUU ini diganti jadi RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi. Jadi namanya fokus dan terbangun opini untuk kepentingan dunia usaha," kata Sarman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi DPR, Senin (27/4). 

(Baca: Akademisi: RUU Cipta Kerja Jadi Awal Perbaikan Iklim Usaha dan Ekonomi)

Dia berharap, aturan tersebut dapat diselesaikan sebelum pandemi virus corona berakhir. Sebab, sejumlah regulasi dan perizinan di Indonesia diakui masih rumit.

Indonesia bisa kehilangan kesempatan untuk meningkatkan investasi bila virus corona telah berakhir. Padahal, negara lain sudah mempunyai skenario untuk memulihkan ekonomi pada saat pandemi selesai.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...