Masih Kumpulkan Bukti, Polisi Belum Tahan Dua Tersangka KSP Indosurya

Image title
11 Mei 2020, 16:00
penggelapan ksp indosurya cipta, penipuan ksp indosurya cipta, tersangka ksp indosurya cipta
Arief Kamaludin (Katadata)
Polisi belum tahan tersangka penggelapan dan penipuan KSP Indosurya Cipta karena masih menelusuri aset-aset milik kedua tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan alasan mengapa belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri aset-aset kedua tersangka, sehingga belum menahan dua tersangka kasus ini yang berinisial HS dan SA.

Advertisement

“Karena ini kan asetnya sangat besar ya, kita sedang mengumpulkan buktinya. Ngapain kita tahan, kalo aset belum dikumpulkan,” kata Daniel ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (11/5).

Meski demikian, kedua tersangka itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan. Hingga kini, pemeriksaan kedua orang tersangka tersebut terus berlanjut. “Kita panggil ke sini (Baresrim Polri) atau kita datangi mereka,” ujarnya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Merasa Tertipu, Tak Tahu Simpan Uang di Koperasi)

Untuk menelusuri aliran dana KSP Indosurya Cipta, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Daniel menyatakan, hasil analisa PPAT belum dikirimkan kepada pihak Bareskrim. “Kita masih menunggu hasilnya,” jelasnya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk menelisik transaksi KSP Indosurya. Sayangnya, ia belum mau  mengungkapkan apakah hasil analisis pihaknya menemukan potensi gagal bayar itu.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement