Masuk Ranah Hukum, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka KSP Indosurya
Kasus gagal bayar dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP Indosurya Cipta senilai kurang lebih Rp 10 triliun memasuki babak baru, yakni penyidikan oleh aparat Kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya.
“Penyidik tidak sembarangan menetapkan tersangka pasti, sudah diperiksa dulu dan sudah dikumpulkan alat bukti,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).
(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi)
Daniel enggan mengungkapkan siapa identitas dua tersangka terkait kasus KSP Indosurya Cipta ini. Menurut informasi yang beredar, kedua tersangka tersebut memiliki inisial HS dan SA. Inisial HS ini besar kemungkinan adalah Henry Surya, mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya.
Kedua tersangka ini dijerat pasal Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal ini mengatur tentang larangan menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
(Baca: Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis)
Permohonan PKPU
Selain penetapan tersangka oleh Tipideksus Bareskrim Polri, kasus KSP Indosurya Cipta masuk ranah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini ada tiga permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dikabulkan hakim.
Salah satunya, gugatan PKPU dari Freddy Kamsari dan Lydia Nurhayati Limpura selaku pemohon dengan nomor perkara 94/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada 23 April 2020, Hakim Pengadilan Niaga memutuskan menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon, yakni KSP Indosurya paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Artinya, KSP Indosurya diberikan waktu paling lama 45 hari sejak putusan PKPU untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur atau nasabahnya. Jeda waktu ini juga bisa dimanfaatkan oleh KSP Indosurya untuk mencari penyelesaian melalui kesepakatan.
(Baca: MeMiles, Investasi Bodong yang Libatkan Tiga Anggota Keluarga Cendana)
Menanggapi hal ini, Daniel mengemukakan, tidak ada masalah jika nasabah mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga. Sebab, PKPU dan penyidikan di Bareskrim merupakan dua kamar yang berbeda.
"Jika Pengadilan Niaga mau memutus seperti itu dan mengurus semua nasabah, kami tidak ada masalah. Penyidikan di Bareskrim tetap jalan,” ujar Daniel.
REVISI: Artikel ini diubah pada Senin, 8 Juni 2020 pukul 12.15 WIB. Perubahan dengan menghapus empat paragraf setelah lima paragraf awal yang berisi pernyataan dari praktisi hukum Ricky Vinando. Penghapusan keterangan ini karena narasumber yang bersangkutan mencabut pernyataannya.