Masuk Ranah Hukum, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka KSP Indosurya

Image title
4 Mei 2020, 19:09
Ilustrasi, investasi bermasalah. Kasus gagal bayar dana nasabah KSP Indosurya Cipta memasuki ranah hukum dengan ditetapkannya status tersangka oleh Tipideksus Bareskrim Polri pada dua orang yang terkait dengan KSP Indosurya Cipta.
123RF.com/Thodonal
Ilustrasi, investasi bermasalah. Kasus gagal bayar dana nasabah KSP Indosurya Cipta memasuki ranah hukum dengan ditetapkannya status tersangka oleh Tipideksus Bareskrim Polri pada dua orang yang terkait dengan KSP Indosurya Cipta.

Kasus gagal bayar dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP Indosurya Cipta senilai kurang lebih Rp 10 triliun memasuki babak baru, yakni penyidikan oleh aparat Kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya.

“Penyidik tidak sembarangan menetapkan tersangka pasti, sudah diperiksa dulu dan sudah dikumpulkan alat bukti,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).

(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi)

Daniel enggan mengungkapkan siapa identitas dua tersangka terkait kasus KSP Indosurya Cipta ini. Menurut informasi yang beredar, kedua tersangka tersebut memiliki inisial HS dan SA. Inisial HS ini besar kemungkinan adalah Henry Surya, mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya.

Kedua tersangka ini dijerat pasal Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal ini mengatur tentang larangan menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

(Baca: Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis)

Permohonan PKPU

Selain penetapan tersangka oleh Tipideksus Bareskrim Polri, kasus KSP Indosurya Cipta masuk ranah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini ada tiga permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dikabulkan hakim.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...