Fintech Lending Restrukturisasi Kredit Rp 237 Miliar Imbas Pandemi

Cindy Mutia Annur
2 Juni 2020, 17:57
Fintech Lending Restrukturisasi Kredit Rp 237 Miliar Imbas Pandemi
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).

Pandemi corona berdampak terhadap banyak sektor, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) merestrukturisasi kredit 674.068 peminjam (borrower) senilai Rp 237 miliar.

Data itu diperoleh dari hasil riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terhadap 143 perusahaan, selama 9-14 Mei lalu. Sebanyak 38,5% atau 55 perusahaan tidak mendapatkan permohonan restrukturisasi kredit.

Sedangkan 61,5% atau 88 perusahaan menerima permohonan restrukturisasi kredit dari peminjam. Setidaknya, ada 1,96 juta pengajuan, dengan nilai kredit Rp 1,08 triliun.

(Baca: Fintech Modalku Dapat Dana Rp 625 M, Bantu Peminjam Terdampak Corona)

Dari jumlah tersebut, 34% atau 674.068 peminjam disetujui permohonan restrukturisasi pinjamannya. Lalu, 65% atau 1,28 juta lainnya ditolak. Sisanya, 7.054 pengajuan masih diproses.

“Kami berhasil meyakinkan pemberi pinjaman (lender) untuk meloloskan restrukturisasi kredit," kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede saat konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).

Hingga April lalu, 143 fintech lending telah menyalurkan pinjaman Rp 106,06 triliun kepada 24.770.305 peminjam. Nilai penyaluran meningkat 186,54% secara tahunan (year on year/yoy), sementara borrower naik 218,75%. Lalu, pemberi pinjaman (lender) mencapai 647.993 atau naik 41,99% (yoy). 

(Baca: OJK Tak Ikut Campur, Fintech Lending Tetap Beri Keringanan Kredit)

Tumbur menjelaskan, fintech lending hanya penyelenggara pinjam-meminjam secara online. Perusahaan mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Beberapa bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

Untuk itu, penyelenggara fintech lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi kredit tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. "Kewenangan ada di pemberi pinjaman, namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam," ujar Tumbur.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, penyaluran pinjaman dari fintech lending ke beberapa sektor meningkat. Di antaranya sektor kesehatan, agrikultur, dan makanan kemasan. “Utamanya UMKM farmasi, obat-obatan dan alat pendukung Kesehatan,” katanya.

Penyaluran pembiayaan ke sektor telekomunikasi dan online ecosystem juga meningkat. (Baca: Peminjam di 68 Fintech Lending Minta Keringanan Kredit Imbas Corona)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...