Periode Tiga Bulan Habis, 14 Emiten Batalkan Rencana Buyback Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 53 perusahaan tercatat di bursa yang telah selesai periode pelaksanaan pembelian kembali sahamnya alias buyback. Adapun periode pelaksanaan buyback yaitu selama 3 bulan sejak emiten menyampaikan rencana tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, terdapat 39 emiten yang telah merealisasikan rencana buyback dengan nilai total transaksi Rp 1,4 triliun atau 8,9% dari rencana awal.
"Selain itu, terdapat 14 perusahaan tercatat yang belum melaksanakan buyback sesuai rencana pelaksanaan buyback tersebut," katanya awak media, Rabu (24/6).
Nyoman menjelaskan bahwa perusahaan yang urung melaksanakan rencana tersebut memperhatikan going concern dan sustainability dalam segala kondisi, termasuk di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Menetapkan skala prioritas menjadi penting," katanya.
(Baca: Realisasi Buyback Saham oleh BUMN Baru 3,2% dari Target)
Dengan begitu, per 22 Juni 2020 terdapat 24 perusahaan tercatat yang masih dalam periode pelaksanaan buyback. Total nilai dari rencana buyback emiten-emiten tersebut sebesar Rp 4,4 triliun.
Seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) yang membatalkan rencana buyback saham. Pasalnya, ada penurunan volume lalu lintas secara signifikan yang berpengaruh pada operasional perseroan seiring dengan penerapan PSBB demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Sehingga saat ini fokus perseroan adalah untuk tetap menjaga likuiditas di tengah pandemi. Oleh karena itu, hingga akhir batas periode pelaksanaan buyback pada 12 Juni 2020, perseroan tidak melaksanakan pembelian kembali saham," kata manajemen Jasa Marga dalam keterbukaan informasi.
Seperti diketahui, Jasa Marga menyiapkan dana hingga Rp 500 miliar untuk aksi korporasi buyback tanpa RUPS ini. Rencananya, dana pembelian kembali saham ini berasal dari saldo laba perseroan.
(Baca: Induk SCTV dan Indosiar Bakal Buy Back Saham Hingga Rp 1 Triliun)
Begitu pula dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang batal melaksanakan buyback. Alasannya tidak jauh berbeda, yaitu karena adanya pandemi Covid-19 dan PSBB. "Fokus perusahaan tetap menjaga cash flow untuk bisa tetap menjalankan strategi pengembangan bisnis di tengah pandemi ini," kata manajemen Adhi Karya dalam keterbukaan informasi.
Adhi Karya sebelumnya menyiapkan dana sebanyak-banyak Rp 100 miliar untuk rencana buyback. Dana tersebut tadinya berasal dari akun saldo laba yang belum ditetapkan penggunaannya.
PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) juga memutuskan untuk membatalkan rencana buyback saham ini. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan manajemen terkait kondisi pasar yang terdampak Covid-19 pada kegiatan operasional Perseroan.
"Kami memutuskan untuk menjaga kemampuan likuiditas terlebih dahulu sehingga dengan demikian perseroan tidak melaksanakan pembelian kembali saham," kata manajemen dalam keterbukaan informasi.
Mitra Adiperkasa sebelumnya menyiapkan dana hingga Rp 20,02 miliar untuk melaksanakan aksi korporasi ini untuk membeli sebanyak-banyaknya 26,66 juta unit saham.
(Baca: Regulator Pasar Modal Beri Aneka Stimulus ke Perusahaan Efek & Emiten)
Adapun banyak emiten yang berencana untuk melakukan buyback, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan tercatat untuk bisa melakukan pembelian kembali saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).