DPR Minta Pemerintah Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh Secara Formal

Fahmi Ahmad Burhan
28 Juni 2020, 15:44
Ilustrasi pengungsi Rohingya tiba di Aceh.
ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Ilustrasi pengungsi Rohingya tiba di Aceh.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah menangani secara formal dan menyiapkan infrastruktur tes covid-19 terhadap 94 warga entis Rohingya yang dievakuasi oleh warga Aceh pada 24 Juni. Hal ini karena menurutnya mereka tiba saat pandemi virus corona

Bobby mengatakan, meskipun empati kemanusiaan diutamakan untuk etnis Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia, tapi pemerintah juga perlu mempertimbangkan masalah kesehatan di tengah pandemi. 

Pemerintah daerah, menurut dia, perlu menangani kedatangan warga etnis Rohingya secara formal. Di sisi lain, sebagai antisipasi dampak covid-19, pemerintah pusat menurutnya harus juga menyediakan infrastruktur tes Covid-19 kepada warga negara asing yang datang.

"Pemerintah pusat bisa mengirim alat Polymerase Chain Reaction (PCR) swab test covid-19 agar kekhawatiran penyebaran pandemi bisa langsung terjawab," kata Bobby kepada Katadata.co.id, Minggu (28/6). "Hal ini juga sebagai bentuk dukungan dan juga upaya melindungi warga lokal," imbuhnya. 

(Baca: Kasus Covid-19 Global Lebih dari 10 Juta Orang, 498.274 Meninggal)

Menurut Bobby sejauh ini memang Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi internasional yang mengharuskan negara tujuan suaka memenuhi kebutuhan dasar pengungsi di wilayahnya. Dengan begitu, sebenarnya Indonesia bisa saja tidak menerima kedatangan para pengungsi.

Namun, menurut Bobby, masyarakat Aceh mengutamakan empati dan rasa kemanusiaan apabila ada manusia yang nyawanya terancam dan terkatung-katung di lautan. Pemerintah Aceh pun pada sekitar 2015 sudah memiliki pengalaman dalam mengelola ribuan pengungsi dari etnis Rohingya.

Hal sama disampaikan Pengamat Hubungan Internasional UIN Jakarta, Badrus Sholeh. Menurutnya, meskipun tidak meratifikasi Konvensi 1951, tapi Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden khusus yang mengatur bantuan terhadap pengungsi Rohingya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...