Sri Mulyani Akui Aturan Penempatan Dana di Bank Jangkar Rumit

Rizky Alika
29 Juni 2020, 13:43
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sri Mulyani, pandemi corona, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan teknis penempatan dana di bank peserta atau bank jangkar dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan teknis terkait program penempatan dana pemerintah di perbankan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana kepada Bank Peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui aturan penempatan dana pada bank peserta atau bank jangkar rumit.

"PMK 64/2020 banyak catatan. Proses agak rumit dan kriteria sulit dipenuhi," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Senin (29/6).

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang menjadi dasar PMK 64. Hal ini untuk mempermudah dan mengakselerasi tujuan pemulihan ekonomi nasional.

Adapun PMK 64 sebelumnya disusun untuk mendukung perbankan merestrukturisasi kredit dan mendukung kegiatan usaha. Aturan ini telah dilengkapi dengan PMK Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

 (Baca: Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 T ke Himbara, Bagaimana Mekanismenya?)

PMK 70, lanjut Sri Mulyani, merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam mendorong kegiatan di sektor riil melalui perbankan. Penempatan dana di perbankan akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai institusi.

"Pengambilan kebijakan secara transparan melibatkan kementerian lembaga. Ini dibawa ke rapat terbatas, sidang kabinet, dan rapat Menko. Kemudian monitoring melalui internal Kemenkeu dan BPKP," kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...