BPK Soroti Rasio Utang Pemerintah 2019 yang Naik Jadi 30,2% dari PDB

Agatha Olivia Victoria
14 Juli 2020, 20:23
bpk, rasio utang pemerintah,
Donang Wahyu|KATADATA
BPK soroti rasio utang pemerintah pada 2019 yang naik menjadi 30,23% terhadap PDB.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan beberapa catatan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Salah satunya terkait rasio utang pemerintah yang naik menjadi 30,23% dari posisi 29,81% pada 2018.

"Meningkat jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2018 sebesar 29,81%," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7).

Adapun nilai pokok utang pemerintah pada tahun lalu mencapai Rp 4.786 triliun. Sebanyak 58% dari total tersebut merupakan utang luar negeri senilai Rp 2.783 triliun dan 42% adalah utang dalam negeri senilai Rp 2.002 triliun.

BPK juga menyoroti realisasi rasio defisit anggaran terhadap PDB pada tahun 2019 adalah sebesar 2,20% atau lebih tinggi dibandingkan dengan target awal yang telah ditetapkan dalam UU APBN 2019 sebesar 1,84%.

(Baca: Terjual Rp 18,3 Triliun, ORI017 Cetak Rekor Tertinggi Penerbitan SBN)

Dengan demikian, defisit anggaran tahun lalu mencapai Rp 348,65 triliun. Namun, realisasi pembiayaan tahun 2019 mencapai Rp 402,05 triliun atau sebesar 115,31% dari nilai defisitnya sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 53,39 triliun.

Agung mejelaskan, realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari pembiayaan utang sebesar Rp 437,54 triliun. "Berarti pengadaan utang tahun 2019 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," kata dia.

Adapun defisit didapat dari realisasi belanja negara yang lebih besar dari pendapatan yakni mencapai Rp 2.309,28 triliun, atau 93,83% dari anggaran. Ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.496,31 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp 743,15 triliun, dan dana desa sebesar Rp 69,81 triliun.

Sedangkan, realisasi pendapatan negara dan hibah dilaporkan sebesar Rp 1.960,63 triliun, 90,56% dari anggaran. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,14 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 408,99 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 5,49 triliun.

(Baca: Pemerintah Bidik Rp 40 Triliun dari Menjual Tujuh Surat Utang Hari Ini)

Penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendanaan APBN, hanya mencapai 86,55% dari anggaran atau meningkat sebesar 1,8% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan tahun 2018. 

Pelaksanaan APBN 2019 dipandang BPK cukup krusial, dimana terdapat sejumlah masalah krusial baik yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan. Beberapanya diantaranya adalah 10 temuan masalah “bawaan” yang belum mendapat perhatian atau belum diselesaikan secara memadai.

Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa opini wajib tanpa pengecualian di satu tahun bukan merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya.

"Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan tahun 2019," ujarnya.

(Baca: Belanja Pemerintah akan Melonjak Menjadi Rp 1.306 T di Semester II)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...